Bisnis / Makro
Rabu, 25 Februari 2026 | 19:17 WIB
Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Desain Syahda/Suara.com
Baca 10 detik
  • AS kunci kesepakatan dagang USD 33 miliar (Rp554,4 T) dengan Indonesia di berbagai sektor.
  • Pengusaha Amerika rayakan pembukaan akses pasar pangan, energi, dan digital di Indonesia.
  • RI antisipasi tarif global 15% dari Trump lewat pembentukan Board of Trade sebagai wasit.

Suara.com - Di bawah lampu kristal Gedung Putih, sebuah jabat tangan erat antara Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump, dengan gaya komunikasi yang khas, tanpa ragu membusungkan dada. Mereka mengklaim telah mengunci komitmen investasi raksasa senilai USD 33 miliar (setara Rp554,4 triliun). Bagi para pengusaha di Rust Belt hingga petani di Midwest, kesepakatan bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance ini bukan sekadar angka di atas kertas; ini adalah kemenangan taktis yang membuat mereka "girang".

Pesta Pora di Sektor Pangan dan Energi

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut kesepakatan ini sebagai "karpet merah" yang membentang luas menuju pasar dengan populasi terbesar keempat di dunia. Angka USD 33 miliar tersebut terbagi dalam tiga pilar utama yakni sektor energi dengan nilai mencapai USD 15 miliar atau Rp252 triliun, kedirgantaraan dengan nilai USD 13,5 miliar atau Rp226,8 triliun dan sektor pertanian dengan USD 4,5 miliar atau Rp75,6 triliun.

"Kesepakatan ini menciptakan peluang komersial nyata bagi petani dan produsen Amerika," tegas USTR melalui platform X.

Sorak-sorai pun datang dari berbagai asosiasi industri. Gregg Doud (Federasi Susu) dan Dan Halstrom (Federasi Ekspor Daging) kompak menyebut hambatan perizinan yang selama ini menyumbat ekspor mereka ke Indonesia kini telah sirna.

Bahkan, industri etanol Amerika kini tengah membidik pasar 900 juta galon seiring rencana Indonesia menerapkan campuran etanol 10 persen secara nasional. Bagi Washington, ini adalah penetrasi pasar yang sempurna.

Ironi Tarif dan Bayang-Bayang Board of Trade

Namun, di balik euphoria para pengusaha AS, terselip dinamika hukum yang pelik. Hanya hitungan jam setelah kesepakatan diteken, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Respon Trump? Ia secara reaktif mengumumkan pengenaan tarif global baru sebesar 15 persen.

Baca Juga: Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara

Langkah ini tentu menjadi alarm bagi Jakarta. Jika tarif global ini diberlakukan tanpa pandang bulu, nilai ekspor Indonesia ke AS justru terancam tergerus di saat pasar domestik kita baru saja "dibuka lebar" bagi produk Amerika.

Menyadari potensi gesekan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kedua negara telah sepakat membentuk Board of Trade atau Dewan Perdagangan. Lembaga ini diposisikan sebagai 'wasit' untuk memitigasi konflik neraca perdagangan.

"Seluruh persoalan investasi dan perdagangan nanti dibahas di Council of Trade apabila ada kenaikan tarif terlalu tinggi atau hal yang dianggap mengganggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

Presiden Donald Trump dan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari lalu menandai babak baru atau mungkin babak paling menantang dalam hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Desain Syahda/Suara.com

Eksploitasi Pola Baru

Namun, di tengah keriuhan di Washington, suara sumbang justru menggema kencang dari Jakarta. Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memberikan penilaian pedas. Mereka menyebut kesepakatan tarif resiprokal ini sebagai pola baru eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang.

CORE Indonesia menyoroti adanya penggelembungan komitmen komersial dari semula USD 22,7 miliar menjadi USD 33 miliar dalam dokumen final. Lonjakan beban ini dianggap sebagai bukti lemahnya posisi tawar tim negosiator Indonesia.

"Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional," tulis CORE kepada Suara.com.

Kekhawatiran utama terletak pada 45 halaman dokumen kesepakatan yang dianggap "mengunci" hampir seluruh aspek kebijakan strategis Indonesia mulai dari mineral kritis, perdagangan digital, hingga industri jasa di bawah kendali standar Amerika.

Manuver Tarif Trump yang Reaktif

Situasi semakin rumit ketika dinamika hukum di Amerika Serikat ikut campur. Hanya berselang beberapa jam setelah kesepakatan diteken, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Respon Trump? Ia secara reaktif mengumumkan pengenaan tarif global baru sebesar 15 persen.

Langkah ini tentu menjadi "bom waktu" bagi Indonesia. Meskipun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencoba menenangkan publik dengan mengumumkan pembentukan Board of Trade atau Dewan Perdagangan sebagai wasit, keraguan tetap membayangi. Apakah dewan ini cukup kuat untuk menahan gelombang proteksionisme Trump yang seringkali tidak terduga?

Desakan Pembatalan: Melawan Arus Ratifikasi

Gelombang penolakan mencapai puncaknya ketika Center of Economic and Law Studies (Celios) secara resmi mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan rencana ratifikasi Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyampaikan 21 poin keberatan yang dianggap berpotensi merugikan ekonomi nasional.

Celios berpendapat bahwa kesepakatan ini menyentuh sektor vital tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Lebih jauh, ketiadaan keterlibatan DPR dalam proses negosiasi dianggap mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

"Dengan konsekuensi sebesar itu, sangat sulit menyatakan bahwa kepentingan nasional telah terlindungi," tegas Bhima dalam surat resminya.

Load More