- Kementerian Keuangan meluruskan Perjanjian Resiprokal Tarif (ART) Indonesia-AS terkait pajak digital diskriminatif.
- Pajak digital dalam ART berbeda dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tetap diberlakukan.
- Perjanjian tersebut hanya terbatas pada pemajakan puluhan perusahaan teknologi multinasional besar, mayoritas dari Amerika Serikat.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), terutama berkaitan dengan pajak digital alias digital services tax (DST)
Dalam perjanjian itu, tertulis bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).
Namun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyampaikan kalau pajak digital yang dimaksud berbeda dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Nah ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, dikutip Rabu (25/2/2026).
Febrio menjelaskan kalau pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian dagang RI-AS adalah pemajakan terhadap ratusan perusahaan besar teknologi. Mayoritas dari perusahaan itu berasal dari AS.
"Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak, ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google dan Netflix, dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia," papar dia.
Sementara itu kebijakan PPN PMSE yang selama ini diberlakukan tetap akan ditarik dari platform digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Tetapi PMSE ini tetep jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE, itu tetap berjalan," jelasnya.
PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Adapun total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Baca Juga: Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
Tag
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
TKDN Produk AS Dihapus: Menanti Google Pixel dan Turunnya Harga iPhone di Indonesia
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?