- Kementerian Keuangan meluruskan Perjanjian Resiprokal Tarif (ART) Indonesia-AS terkait pajak digital diskriminatif.
- Pajak digital dalam ART berbeda dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tetap diberlakukan.
- Perjanjian tersebut hanya terbatas pada pemajakan puluhan perusahaan teknologi multinasional besar, mayoritas dari Amerika Serikat.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), terutama berkaitan dengan pajak digital alias digital services tax (DST)
Dalam perjanjian itu, tertulis bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).
Namun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyampaikan kalau pajak digital yang dimaksud berbeda dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Nah ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, dikutip Rabu (25/2/2026).
Febrio menjelaskan kalau pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian dagang RI-AS adalah pemajakan terhadap ratusan perusahaan besar teknologi. Mayoritas dari perusahaan itu berasal dari AS.
"Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak, ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google dan Netflix, dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia," papar dia.
Sementara itu kebijakan PPN PMSE yang selama ini diberlakukan tetap akan ditarik dari platform digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Tetapi PMSE ini tetep jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE, itu tetap berjalan," jelasnya.
PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Adapun total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Baca Juga: Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
Tag
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
TKDN Produk AS Dihapus: Menanti Google Pixel dan Turunnya Harga iPhone di Indonesia
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Ma'ruf Amin: Jujur, Ekonomi Syariah Belum Jadi Budaya
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026