- Kementerian Keuangan meluruskan Perjanjian Resiprokal Tarif (ART) Indonesia-AS terkait pajak digital diskriminatif.
- Pajak digital dalam ART berbeda dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tetap diberlakukan.
- Perjanjian tersebut hanya terbatas pada pemajakan puluhan perusahaan teknologi multinasional besar, mayoritas dari Amerika Serikat.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), terutama berkaitan dengan pajak digital alias digital services tax (DST)
Dalam perjanjian itu, tertulis bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).
Namun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyampaikan kalau pajak digital yang dimaksud berbeda dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Nah ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, dikutip Rabu (25/2/2026).
Febrio menjelaskan kalau pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian dagang RI-AS adalah pemajakan terhadap ratusan perusahaan besar teknologi. Mayoritas dari perusahaan itu berasal dari AS.
"Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak, ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google dan Netflix, dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia," papar dia.
Sementara itu kebijakan PPN PMSE yang selama ini diberlakukan tetap akan ditarik dari platform digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Tetapi PMSE ini tetep jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE, itu tetap berjalan," jelasnya.
PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Adapun total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Baca Juga: Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
Tag
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
TKDN Produk AS Dihapus: Menanti Google Pixel dan Turunnya Harga iPhone di Indonesia
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
-
Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz
-
Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya
-
BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi