Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi.
Selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, sejumlah kebijakan telah ditelurkan oleh politisi Partai Gerindra ini.
Namun, terdapat beberapa kebijakan yang dinilai kontroversi dan membuat geram mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Salah satunya kebijakan soal diperbolehkanya kebijakan ekspor benih lobster. Padahal, pada zaman Susi Pudjiastuti ekspor benih lobster tidak diperbolehkan.
Menurut Edhy Prabowo, kegiatan ekspor benih ikan dinilai tak akan merusak keseimbangan alam. Pasalnya, dia akan menerapkan kebijakan bahwa eksportir benih lobster harus membawa lobster indukan yang telah dikembangkan di negara lain kembali ke dalam negeri.
Sehingga, Lobster indukan bisa bertelur dan menghasilkan benih lobster yang siap untuk diekspor.
Kendati begitu, Susi Pudjiastuti meradang pasca mengetahui ekspor benih lobster diizinkan oleh pemerintah. Ia pun melayangkan kritik tajam kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merusak sumber daya laut Indonesia. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang yakni sembilan perusahaan yang mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benih lobster ke luar negeri.
"Kebijakan yang hanya mementingkan 9 PERUSAHAAN. Keberlanjutan diberikan kepada 9 perusahaan. Masa depan bangsa?" tanya Susi melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti.
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gedung KKP Dijaga Ketat
Selanjutnya, Edhy Prabowo juga kembali menabrak aturan Susi yaitu soal dibolehkannya lagi penggunaan alat tangkap cantrang pada nelayan.
Hal ini setelah, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).
Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.
Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?