Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi, pada Rabu (25/11/2020) dini hari tadi.
Selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, sejumlah kebijakan telah ditelurkan oleh politisi Partai Gerindra ini.
Namun, terdapat beberapa kebijakan yang dinilai kontroversi dan membuat geram mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Salah satunya kebijakan soal diperbolehkanya kebijakan ekspor benih lobster. Padahal, pada zaman Susi Pudjiastuti ekspor benih lobster tidak diperbolehkan.
Menurut Edhy Prabowo, kegiatan ekspor benih ikan dinilai tak akan merusak keseimbangan alam. Pasalnya, dia akan menerapkan kebijakan bahwa eksportir benih lobster harus membawa lobster indukan yang telah dikembangkan di negara lain kembali ke dalam negeri.
Sehingga, Lobster indukan bisa bertelur dan menghasilkan benih lobster yang siap untuk diekspor.
Kendati begitu, Susi Pudjiastuti meradang pasca mengetahui ekspor benih lobster diizinkan oleh pemerintah. Ia pun melayangkan kritik tajam kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merusak sumber daya laut Indonesia. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang yakni sembilan perusahaan yang mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benih lobster ke luar negeri.
"Kebijakan yang hanya mementingkan 9 PERUSAHAAN. Keberlanjutan diberikan kepada 9 perusahaan. Masa depan bangsa?" tanya Susi melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti.
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gedung KKP Dijaga Ketat
Selanjutnya, Edhy Prabowo juga kembali menabrak aturan Susi yaitu soal dibolehkannya lagi penggunaan alat tangkap cantrang pada nelayan.
Hal ini setelah, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).
Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.
Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Loyo Sepekan, Asing Bawa Kabur Rp 31,59 Miliar
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat