Suara.com - Pemerintah menyebut tantangan perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sangatlah menantang.
Salah satunya adalah, bagaimana cara pemerintah melepaskan diri dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah, dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menilai, adanya UU ini bisa membantu pemerintah untuk lepas dari middle income trap.
"Apakah kita mau hidup seperti ini, circle-nya begitu terus, tentu kita akan terjebak dengan yang namanya middle income trap," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Menurut Iskandar, inti dari UU yang saat ini menjadi kontroversial di tengah masyarakat Indonesia adalah, bagaimana menciptakan sebuah iklim usaha yang baik dan berdaya saing.
"Bank Dunia bilang bahwa UU ini adalah reformasi dari ease of doing business (peringkat kemudahan berusaha)," katanya.
Iskandar menuturkan, UU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia naik kelas dan membawa perekonomian nasional sejajar dengan negara maju.
Maka dari itu, kata dia, pentingnya UU ini sangat dinantikan semua kalangan agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan rendah.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan
"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM. Inti pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan
-
Konsisten Lawan UU Cipta Kerja, Aktivis Tolak Undangan Bertemu Jokowi
-
Diundang ke Istana, Aktivis: Upaya Jokowi Lemahkan Gerakan Anti UU Ciptaker
-
Terbakar Saat Demo UU Cipta Kerja, Halte Transjakarta Senen Kini Lebih Luas
-
Ikut Gugat ke MK, Migrant Care: UU Ciptaker Lenggangkan Perdagangan Orang
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pembangunan Akses Tol Bitung oleh Paramount Land Capai 80 Persen
-
PNM Bersama Holding Ultra Mikro Wujudkan Akses Keuangan Merata
-
Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
-
Luhut Temui Aliansi Ekonom Indonesia, Bahas 7 Tuntutan ke Pemerintah
-
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Muara Enim
-
Bandara Supadio Mulai Layani Penerbangan Internasional
-
Kemendag Ultimatum Gold's Gym, Harus Ganti Rugi Anggota Usai Penutupan Gerai Mendadak
-
Menkeu Purbaya Resmi Guyur Dana Jumbo Rp 200 Triliun ke Perbankan
-
Pabrik Baja di Surabaya Tumbang Imbas Gempuran Produk Impor
-
Emas Antam Kembali Mahal, Harganya Rp 2.095.000 per Gram