Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah merampungkan renovasi halte TransJakarta Senen, Jakarta Pusat. Halte ini sempat dibakar oknum saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja 8 Oktober lalu.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Angelina Betris mengatakan pengerjaan renovasi ini dikerjakan oleh Dinas Bina Marga tak lama setelah kejadian. Pengerjaannya sudah rampung dan bisa beroperasi normal pada Minggu (22/11/2020) lalu.
"Halte Senen sudah bisa difungsikan dan melayani masyarakat sejak Minggu, 22 November 2020 kemarin," kata Betris dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (24/11/2020).
Betris menjelaskan, halte Senen ini berbeda dengan kondisi sebelumnya karena ada sejumlah penambahan fasilitas. Sebab sekarang bangunan ini memiliki luas tiga kali lipat dibanding halte sebelumnya.
"Hal ini ditujukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih besar kepada pelanggan," ujarnya.
Ruang gerak yang lebih luas disebutnya bermanfaat khususnya dalam masa pendemi saat ini. Sebab, sesuai dengan aturan protokol kesehatan, pelanggan harus menjaga jarak minimal 1 meter.
Selain itu, ia menyebut ada penambahan drrmaga pintu. Betris menyebut saat ini halye Senen memiliki 12 dermaga di kedua sisi dari sebelumnya yang hanya berjumlah enam dermaga saja.
"Dengan ini juga diharapkan pelanggan bisa nyaman saat melakukan aktivitas penaikan maupun penurunan pelanggan dan mengurangi pelanggan yang berdesakan di dalam halte, mengingat Halte Senen ini merupakan halte Transit," tuturnya.
Betris juga menyebut halte Senen sekarang juga dilengkapi dengan musholla, toilet ramah disabilitas, lift, serta ruang ramah perempuan dan anak. Bahkan, halte ini juga terhubung langsung dengan jembatan penyebrangan orang atau JPO kekinian dengan motif plano.
Baca Juga: Wagub DKI Nyatakan PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang
"Dengan adanya JPO ini pelanggan sudah bisa melakukan transit menuju halte Central Senen untuk berpindah rute dan melanjutkan perjalanan," pungkasnya.
"Metode pembayaran di gate ini bisa dilakukan menggunakan kartu uang elektronik maupun meggunakan fitur QR Code pada aplikasi TIJE," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini