Suara.com - Organisasi masyarakat sipil yang konsen kepada buruh migran yakni Migrant Care turut mengajukan permohonan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan ini dilayangkan lantaran UU Cipta Kerja dianggap hanya memperlemah perlindungan dan melenggangkan perdagangan pekerja migran.
"Di sisi materil terkait perlindungan pekerja migrant UU Cipta Kerja itu memperlemah pekerja migrant yang selama ini baru disahkan UU barunya melalui proses revisi selama 7 tahun artinya proses revisi berjalan 7 tahun itu akan menjadi sia-sia dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja," kata Anis Hidayah perwakilan Migrant Care, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
Anis mengatakan, UU Ciptaker telah menurunkan atau menggugurkan aturan yang telah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant. Salah satu pasal yang dinilai memperlemah perlindungan pekerja migran yakni ada di pasal 84 UU Cipta Kerja.
Pasal 84 UU Cipta Kerja sendiri menyatakan; Pada saat berlakunya UU tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan mengenai perizinan berusaha.
"Sehingga itu menjadi celah kamudian akan memperburuk perlindungan pekrrja migrant dan diduga kuat akan semakin melanggengkan praktek-praktek perdagangan orang yang selama ini diduga dilakukan oleh perusahaan penyalur pekerja migran begitu," ungkapnya.
Untuk itu, Anis menyatakan, pihaknya merasa perlu berkepentingan mengajukan gugatan judicial review ke MK.
Adapun Migrant Care dalam pengajuan uji formil UU Cipta Kerja ke MK hari ini berstatus sebagai pemohon tambahan. Pasalnya, uji formil sudah diajukan sebelumnya oleh elemen masyarakat adat hingga akademisi dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.
Baca Juga: MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Berita Terkait
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja
-
KTT G20, Jokowi: Dunia Perlu Transformasi Besar Pasca Pandemi
-
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja untuk Sederhanakan Aturan agar Komptetitif
-
Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!