Suara.com - Organisasi masyarakat sipil yang konsen kepada buruh migran yakni Migrant Care turut mengajukan permohonan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan ini dilayangkan lantaran UU Cipta Kerja dianggap hanya memperlemah perlindungan dan melenggangkan perdagangan pekerja migran.
"Di sisi materil terkait perlindungan pekerja migrant UU Cipta Kerja itu memperlemah pekerja migrant yang selama ini baru disahkan UU barunya melalui proses revisi selama 7 tahun artinya proses revisi berjalan 7 tahun itu akan menjadi sia-sia dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja," kata Anis Hidayah perwakilan Migrant Care, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
Anis mengatakan, UU Ciptaker telah menurunkan atau menggugurkan aturan yang telah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant. Salah satu pasal yang dinilai memperlemah perlindungan pekerja migran yakni ada di pasal 84 UU Cipta Kerja.
Pasal 84 UU Cipta Kerja sendiri menyatakan; Pada saat berlakunya UU tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan mengenai perizinan berusaha.
"Sehingga itu menjadi celah kamudian akan memperburuk perlindungan pekrrja migrant dan diduga kuat akan semakin melanggengkan praktek-praktek perdagangan orang yang selama ini diduga dilakukan oleh perusahaan penyalur pekerja migran begitu," ungkapnya.
Untuk itu, Anis menyatakan, pihaknya merasa perlu berkepentingan mengajukan gugatan judicial review ke MK.
Adapun Migrant Care dalam pengajuan uji formil UU Cipta Kerja ke MK hari ini berstatus sebagai pemohon tambahan. Pasalnya, uji formil sudah diajukan sebelumnya oleh elemen masyarakat adat hingga akademisi dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.
Baca Juga: MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Berita Terkait
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja
-
KTT G20, Jokowi: Dunia Perlu Transformasi Besar Pasca Pandemi
-
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja untuk Sederhanakan Aturan agar Komptetitif
-
Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini