Suara.com - Organisasi masyarakat sipil yang konsen kepada buruh migran yakni Migrant Care turut mengajukan permohonan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan ini dilayangkan lantaran UU Cipta Kerja dianggap hanya memperlemah perlindungan dan melenggangkan perdagangan pekerja migran.
"Di sisi materil terkait perlindungan pekerja migrant UU Cipta Kerja itu memperlemah pekerja migrant yang selama ini baru disahkan UU barunya melalui proses revisi selama 7 tahun artinya proses revisi berjalan 7 tahun itu akan menjadi sia-sia dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja," kata Anis Hidayah perwakilan Migrant Care, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
Anis mengatakan, UU Ciptaker telah menurunkan atau menggugurkan aturan yang telah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant. Salah satu pasal yang dinilai memperlemah perlindungan pekerja migran yakni ada di pasal 84 UU Cipta Kerja.
Pasal 84 UU Cipta Kerja sendiri menyatakan; Pada saat berlakunya UU tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan mengenai perizinan berusaha.
"Sehingga itu menjadi celah kamudian akan memperburuk perlindungan pekrrja migrant dan diduga kuat akan semakin melanggengkan praktek-praktek perdagangan orang yang selama ini diduga dilakukan oleh perusahaan penyalur pekerja migran begitu," ungkapnya.
Untuk itu, Anis menyatakan, pihaknya merasa perlu berkepentingan mengajukan gugatan judicial review ke MK.
Adapun Migrant Care dalam pengajuan uji formil UU Cipta Kerja ke MK hari ini berstatus sebagai pemohon tambahan. Pasalnya, uji formil sudah diajukan sebelumnya oleh elemen masyarakat adat hingga akademisi dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.
Baca Juga: MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Berita Terkait
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja
-
KTT G20, Jokowi: Dunia Perlu Transformasi Besar Pasca Pandemi
-
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja untuk Sederhanakan Aturan agar Komptetitif
-
Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti