Suara.com - Organisasi masyarakat sipil yang konsen kepada buruh migran yakni Migrant Care turut mengajukan permohonan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan ini dilayangkan lantaran UU Cipta Kerja dianggap hanya memperlemah perlindungan dan melenggangkan perdagangan pekerja migran.
"Di sisi materil terkait perlindungan pekerja migrant UU Cipta Kerja itu memperlemah pekerja migrant yang selama ini baru disahkan UU barunya melalui proses revisi selama 7 tahun artinya proses revisi berjalan 7 tahun itu akan menjadi sia-sia dengan adanya ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja," kata Anis Hidayah perwakilan Migrant Care, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).
Anis mengatakan, UU Ciptaker telah menurunkan atau menggugurkan aturan yang telah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant. Salah satu pasal yang dinilai memperlemah perlindungan pekerja migran yakni ada di pasal 84 UU Cipta Kerja.
Pasal 84 UU Cipta Kerja sendiri menyatakan; Pada saat berlakunya UU tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan mengenai perizinan berusaha.
"Sehingga itu menjadi celah kamudian akan memperburuk perlindungan pekrrja migrant dan diduga kuat akan semakin melanggengkan praktek-praktek perdagangan orang yang selama ini diduga dilakukan oleh perusahaan penyalur pekerja migran begitu," ungkapnya.
Untuk itu, Anis menyatakan, pihaknya merasa perlu berkepentingan mengajukan gugatan judicial review ke MK.
Adapun Migrant Care dalam pengajuan uji formil UU Cipta Kerja ke MK hari ini berstatus sebagai pemohon tambahan. Pasalnya, uji formil sudah diajukan sebelumnya oleh elemen masyarakat adat hingga akademisi dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.
Baca Juga: MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
Berita Terkait
-
MK Sidang Perdana UU Cipta Kerja Gugatan Serikat Pekerja
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja
-
KTT G20, Jokowi: Dunia Perlu Transformasi Besar Pasca Pandemi
-
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja untuk Sederhanakan Aturan agar Komptetitif
-
Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju