Suara.com - PT Sentul City Tbk buka suara terkait dengan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah.
Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, permohonan PKPU itu tidak memiliki dasar lagi. Sebab, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).
"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," kata Alfian kepada wartawan yang ditulis, Rabu (2/12/2020).
Menurut Alfian Mujani, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya, Bahkan sebelumnya perseroan juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli.
Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor:367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.
Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."
Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. ‘
Baca Juga: Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
"Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan," kata Alfian Mujani.
Namun, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.
Alfian Mujani menambahkan, dengan adanya kesepakatan Mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam PPJB yang disepakati dengan pembeli saat menandatangani perjanjian, maka perseroan telah melaksanakan mekanisme STO dg mengirimkannya melalui surat tercatat.
"Dengan demikian menyatakan pembeli atau pemohon telah menerima unit yang sudah selesai di bangun, dan telah siap serah terima. Dan ini menguatkan bahwa permohonan PKPU dari Alfian Tito S menjadi tidak berdasar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA