Suara.com - PT Sentul City Tbk buka suara terkait dengan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah.
Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, permohonan PKPU itu tidak memiliki dasar lagi. Sebab, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).
"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," kata Alfian kepada wartawan yang ditulis, Rabu (2/12/2020).
Menurut Alfian Mujani, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya, Bahkan sebelumnya perseroan juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli.
Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor:367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.
Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."
Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. ‘
Baca Juga: Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
"Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan," kata Alfian Mujani.
Namun, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.
Alfian Mujani menambahkan, dengan adanya kesepakatan Mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam PPJB yang disepakati dengan pembeli saat menandatangani perjanjian, maka perseroan telah melaksanakan mekanisme STO dg mengirimkannya melalui surat tercatat.
"Dengan demikian menyatakan pembeli atau pemohon telah menerima unit yang sudah selesai di bangun, dan telah siap serah terima. Dan ini menguatkan bahwa permohonan PKPU dari Alfian Tito S menjadi tidak berdasar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Rupiah Ambruk, Plesiran Warga RI ke Luar Negeri Ikutan Anjlok
-
Viral Tagihan Listrik Naik di Medsos, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Teddy Klaim Prabowo Pakai Dana Pribadi untuk Kunjungan Luar Negeri, Celios: Buktinya Mana?
-
IHSG Masih Betah di Zona Hijau ke Level 6.195, Besok Berpeluang Lanjut
-
Rupiah Melemah, Harga Kedelai Melonjak: Pengrajin Tahu dan Tempe di Lebak Terancam Gulung Tikar
-
Pintu PHK 20 Persen Karyawan, Industri Kripto RI Mulai Goyang?
-
Perundingan AS-Iran Alot, Harga Minyak Mentah Global Tertahan di Level Tinggi
-
Danantara Mau Merger Asuransi BUMN, AAJI Buka Suara
-
BPS: Harga Beras Naik per Mei 2026, Dari Penggilingan hingga Eceran
-
Rupiah Makin Terpuruk! Tembus Rp17.839 per Dolar AS, Ini Penyebabnya