Suara.com - Para perusahaan asuransi kini terus berlomba-lomba memutakhirkan produk yang relevan dengan masa pandemi Covid-19.
Salah satunya dilakukan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia dan PT Equity Life Indonesia yang memutuskan untuk berkolaborasi dan menawarkan asuransi ProCovid Plus yang menawarkan perlindungan terhadap risiko kematian yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan, serta kompensasi biaya rumah sakit yang diakibatkan oleh Covid-19.
Direktur PT Akulaku Silvrr Indonesia, Herryson mengungkapkan, kolaborasi ini diperlukan untuk memudahkan akses masyarakat yang ingin mendapatkan asuransi perlindungan terhadap dampak dari terinfeksi virus Covid-19 ini.
“Akulaku ingin turut berkontribusi membantu masyarakat yang memerlukan kemudahan akses asuransi perlindungan terkait Covid-19," ujar Herryson, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Herryson menambahkan, untuk mendapatkan produk asuransi ini cukup mudah dan praktis.
“Untuk mendapatkan asuransi ProCovid Plus ini konsumen hanya perlu mengisi informasi seperti nama, KTP (kartu tanda penduduk) dan alamat e-mail untuk mendapatkan fasilitas ini. Premi yang berlaku pun relatif terjangkau dan proses klaimnya relatif sederhana,” tegasnya.
“Kolaborasi antara Akulaku dan Equity Life Indonesia ini adalah salah satu bukti bahwa kami terus berusaha untuk fokus memberikan kebutuhan dari masyarakat. Selanjutnya, Akulaku akan selalu berkolaborasi dengan para pelaku industri asuransi untuk menawarkan produk asuransi yang bermanfaat, menawarkan biaya yang terjangkau, dan memberikan perlindungan yang memadai,” jelas Herryson.
Sementara itu, Presiden Direktur Equity Life Indonesia, Samuel Setiawan mengungkapkan, asuransi ini tidak hanya memberikan perlindungan risiko dari terinfeksi Covid-19, namun juga untuk penyakit lainnya maupun kecelakaan.
“Kami berharap asuransi ProCovid Plus ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas akan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap Covid-19," ucapnya.
Baca Juga: BUMN Asuransi Harus Jaga Good Governance
Samuel menjelaskan asuransi ProCovid Plus ini dapat memberikan perlindungan risiko dari penyakit, kecelakaan, dan juga santunan biaya rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi virus Covid-19.
"Kami disini dapat memberikan santunan kematian akibat sakit atau kecelakaan, santunan kematian tambahan karena tertular Virus Covid-19 hingga Rp15 juta,” ujar dia.
“Kami terus mengikuti perkembangan kebutuhan yang ada di masyarakat apalagi pada masa era digital ini. Selain itu, transformasi digital juga merupakan salah satu keharusan yang perlu diadaptasi sehingga perusahaan dapat memberikan solusi perlindungan yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora