Suara.com - Para perusahaan asuransi kini terus berlomba-lomba memutakhirkan produk yang relevan dengan masa pandemi Covid-19.
Salah satunya dilakukan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia dan PT Equity Life Indonesia yang memutuskan untuk berkolaborasi dan menawarkan asuransi ProCovid Plus yang menawarkan perlindungan terhadap risiko kematian yang diakibatkan oleh penyakit atau kecelakaan, serta kompensasi biaya rumah sakit yang diakibatkan oleh Covid-19.
Direktur PT Akulaku Silvrr Indonesia, Herryson mengungkapkan, kolaborasi ini diperlukan untuk memudahkan akses masyarakat yang ingin mendapatkan asuransi perlindungan terhadap dampak dari terinfeksi virus Covid-19 ini.
“Akulaku ingin turut berkontribusi membantu masyarakat yang memerlukan kemudahan akses asuransi perlindungan terkait Covid-19," ujar Herryson, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Herryson menambahkan, untuk mendapatkan produk asuransi ini cukup mudah dan praktis.
“Untuk mendapatkan asuransi ProCovid Plus ini konsumen hanya perlu mengisi informasi seperti nama, KTP (kartu tanda penduduk) dan alamat e-mail untuk mendapatkan fasilitas ini. Premi yang berlaku pun relatif terjangkau dan proses klaimnya relatif sederhana,” tegasnya.
“Kolaborasi antara Akulaku dan Equity Life Indonesia ini adalah salah satu bukti bahwa kami terus berusaha untuk fokus memberikan kebutuhan dari masyarakat. Selanjutnya, Akulaku akan selalu berkolaborasi dengan para pelaku industri asuransi untuk menawarkan produk asuransi yang bermanfaat, menawarkan biaya yang terjangkau, dan memberikan perlindungan yang memadai,” jelas Herryson.
Sementara itu, Presiden Direktur Equity Life Indonesia, Samuel Setiawan mengungkapkan, asuransi ini tidak hanya memberikan perlindungan risiko dari terinfeksi Covid-19, namun juga untuk penyakit lainnya maupun kecelakaan.
“Kami berharap asuransi ProCovid Plus ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat luas akan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap Covid-19," ucapnya.
Baca Juga: BUMN Asuransi Harus Jaga Good Governance
Samuel menjelaskan asuransi ProCovid Plus ini dapat memberikan perlindungan risiko dari penyakit, kecelakaan, dan juga santunan biaya rawat inap di rumah sakit akibat terinfeksi virus Covid-19.
"Kami disini dapat memberikan santunan kematian akibat sakit atau kecelakaan, santunan kematian tambahan karena tertular Virus Covid-19 hingga Rp15 juta,” ujar dia.
“Kami terus mengikuti perkembangan kebutuhan yang ada di masyarakat apalagi pada masa era digital ini. Selain itu, transformasi digital juga merupakan salah satu keharusan yang perlu diadaptasi sehingga perusahaan dapat memberikan solusi perlindungan yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?