Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama menjadi asosiasi resmi yang akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF).
Equity Crowdfunding atau ECF adalah jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham yang telah diresmikan lewat POJK No. 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital.
Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi akan semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020.
ALUDI akan menjadi wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (ECF).
Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK yakni Santara, Bizhare dan Crowddana.
ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.
ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Mulai dari proses pengajuan perizinan, dimana ALUDI akan melakukan 2 (dua) tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara, serta ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang positif.
Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara Berizin di OJK Pasar Modal.
Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2021
ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.
Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), dimana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga Sukuk, Obligasi dan efek lainnya.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri Fintech khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.
Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Dimana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.
“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI, Senin (14/12/2020).
Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan “urun dana / patungan” mendanai sebuah bisnis (Bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya), kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut.
Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).
Sebagaimana diketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dan lewat perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan.
Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kabar Baik! Harga Cabai, Beras, Daging Sapi hingga Minyak Goreng Turun Hari Ini
-
RANS Resmi Melantai di BEI, Raffi - Gigi Raup Rp429,25 Miliar
-
Rupiah Mulai Menguat, tapi Dolar AS Masih Betah di Level Rp18.062
-
Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
Produk Murah China Terus Membanjiri RI, UMKM Dipaksa Bertahan di Tengah Gempuran
-
327 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Apa Penyebabnya?
-
Prambanan Dipugar Bersama India, InJourney Bidik Lonjakan Wisatawan dan Dampak Ekonomi
-
Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM
-
CBR Dinilai Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Ini Ajakan Menteri UMKM ke Korporasi