Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama menjadi asosiasi resmi yang akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF).
Equity Crowdfunding atau ECF adalah jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham yang telah diresmikan lewat POJK No. 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital.
Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi akan semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020.
ALUDI akan menjadi wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (ECF).
Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK yakni Santara, Bizhare dan Crowddana.
ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.
ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Mulai dari proses pengajuan perizinan, dimana ALUDI akan melakukan 2 (dua) tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara, serta ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang positif.
Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara Berizin di OJK Pasar Modal.
Baca Juga: OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2021
ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.
Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), dimana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga Sukuk, Obligasi dan efek lainnya.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri Fintech khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.
Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Dimana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.
“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI, Senin (14/12/2020).
Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan “urun dana / patungan” mendanai sebuah bisnis (Bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya), kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham
-
IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD
-
OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!
-
Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini