Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan uang masyarakat akan aman jika disimpan di perbankan. Pasalnya, ada jaminan dari LPS terhadap perbankan jika kekurangan likuiditas.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan.
Hal ini tercermin dari Dana Pihak Ketiga atau DPK serta likuiditas perbankan yang stabil bahkan cenderung terus meningkat.
Ia mencatat, hingga Oktober 2020 pertumbuhan DPK secara tahunan telah mencapai 12,12 persen.
"Sejak bulan Agustus, September, hingga Desember (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank buku satu (pertumbuhannya) sudah di atas level di bulan Desember 2019," ujar Purbaya dalam webinar The Finance, Jumat (11/12/2020).
Purbaya menuturkan, perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya Pemerintah yang aktif melakukan injeksi melalui kebijakan fiskal terutama sejak semester kedua tahun 2020.
Namun demikian, lanjutnya, pertumbuhan kredit masih perlu didorong guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pada dasarnya, dana yang dititipkan Pemerintah membuat perbaikan likuiditas di perbankan.
Di sisi lain, lanjut dia, untuk pertumbuhan simpanan di perbankan secara tahunan tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45 persen menjadi Rp6.691,5 triliun per Oktober 2020. Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,4 persn (yoy), diengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.
"Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir," jelas Purbaya.
Baca Juga: OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Mitigasi Risiko Digitalisasi Layanan
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menambahkan, dari sisi regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas.
Perbankan sangat perlu untuk memiliki prinsip kehati-hatian yang tinggi karena memiliki risiko sistemik. Dengan prinsip tersebut, tentu meyakinkan masyarakat untuk menaruh uangnya di perbankan.
Dia menegaskan bahwa pihak bank perlu menjaga uang nasabah dan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.
Seperti yang tercantum dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 pasal 25 dan 29, Bank harus mengganti kerugian nasabah jika dari pemeriksaan internal sudah terbukti bahwa karyawan melakukan kesalahan.
"Penggantian ini harus segera dan tidak bisa menunggu proses hukum berkekuatan tetap," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat menghubungi OJK apabila memiliki permasalahan di ranah keuangan. OJK memiliki grup perlindungan konsumen yang dapat membantu nasabah terkait dengan kasus fraud dan penipuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Terus Salurkan Bantuan, BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Efek Domino Logam Mulia, Harga Minyak Dunia Melandai
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari ini, Dibanderol Rp 2,5 Juta per Gram
-
Rupiah Perkasa di Selasa Pagi, Tembus Level Rp 16.781
-
IHSG Memerah di Perdagangan Terakhir 2025, Cek Saham-saham Ini
-
PPRE Raih Kontrak Baru di Penghujung Tahun Senilai Rp 1,2 Triliun
-
Merger BUMN Berlanjut 2026, Targetnya Karya dan Transportasi
-
OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun