Suara.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk melindungi perkebunan sawit petani melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 Cipta Kerja. Pasalnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor kehutanan dan perkebunan dinilai semakin merugikan perkebunan petani.
“Dari data kami perkebunan sawit rakyat yang diklaim dalam Kawasan Hutan seluas 3,2 Juta hektare (48%) dari 6,7 juta hektare. Akibat klaim kawasan hutan, maka perkebunan sawit petani tidak bisa mengikuti program strategis Presiden Jokowi seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung ditulis Jumat (25/12/2020).
Gulat Manurung mengatakan, semenjak awal petani sawit yang tergabung dalam Apkasindo sangat mendukung penyusunan UU Cipta Kerja.
Karena semangat regulasi ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan membantu petani rakyat dalam persoalan legalitas.
Akan tetapi produk turunan UU Cipta Kerja terutama di Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan tidak menguntungkan petani.
"Apkasindo mendukung penuh UU Cipta Kerja sebagai upaya solusi untuk memberikan kepastian usaha, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan bangsa. Tetapi, kalau produk turunannya membebani, secara tegas jelas petani menolak. Karena bertolak belakang dengan semangat UU Cipta Kerja, terutama draf peraturan pemerintah di sektor kehutanan," ujar dia.
Adapun kebijakan Mengenai Sanksi Administrasi dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dinilai masih Merugikan Petani. Pertama, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan.
Di rancangan aturan ini, kata Gulat, hanya untuk menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam Kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan, sebab defenisi Kawasan Hutan yang diatur dalam RPP adalah “Kawasan Hutan yang telah ditetapkan”.
Sebelum ke tahap Penetapan (Pengukuhan), harus melalui Penunjukan, Penataan batas (BATB), Pemetaan, dan terakahir Penetapan (Pengukuhan) Kawasan hutan, ini semua diatur dalam UU Nomor 19/2004.
Baca Juga: Petani Sawit Jangan Sampai Dirugikan Gegara RPP Kawasan Hutan
“Jadi jika proses tahapan ini belum tuntas maka kawasan hutan belum sah secara hukum. Padahal banyak lahan petani sawit yang diklaim berada dalam kawasan hutan belum mencapai tahap penetapan kawasan hutan,” ujar Gulat.
Persoalan lain dalam RPP, dikatakan Gulat, telah mengunci definisi Perizinan Berusaha terbatas pada Izin Lokasi dan Izin Usaha di bidang Perkebunan. Padahal, petani sawit tentu saja tidak memiliki izin-izin tersebut karena memang tidak diwajibkan oleh undang-undang sebelumnya demikian juga dengan Permentan.
Ketiga, RPP Sanksi Administrasi tersebut menutup peluang bagi para pekebun yang lahannya 6-25 Ha untuk memperoleh pelepasan Kawasan hutan. Padahal ketentuan hukum di bidang perkebunan telah memberikan hak bagi petani sawit untuk mengelola lahannya maksimal 25 Ha.
Keempat, dalam draf RPP bagi petani yang luas lahannya 5 hektare ke bawah akan diakomodir RPP, tapi dengan syarat wajib tinggal dikebun atau berdomisili sekitarnya.
Kelima, dikatakan solusi yang ditawarkan dalam RPP Sanksi Administrasi berupa “Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan” bagi petani sawit tidak akan dapat dicapai jika petani sawit tidak mampu membayar denda administrasi yang telah ditetapkan.
“Ini tidak masuk akal, masa petani harus membayar denda. Karena mustahil petani dapat bayar denda yang nilainya ratusan juta rupiah,” jelas Gulat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?