Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja. UU CK dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hiper regulasi) yang menghambat penciptaan lapangan kerja.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja, yang termasuk di dalamnya klaster ketenagakerjaan, maka dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga dapat dibayangkan bahwa investasi dan penciptaan lapangan kerja akan bisa jauh lebih besar lagi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah secara virtual, dalam Outlook Ekonomi: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2020, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Menurut Ida, pada 3 triwulan pertama tahun 2020, meski dihantam pandemi Covid-19 dan kondisi iklim investasi yang masih memiliki banyak tantangan, tetapi realisasi investasi Indonesia masih dapat tumbuh. Data BPKM pun menunjukkan, investasi sepanjang Januari sampai September 2020 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ia menambahkan, titik penting dari penerapan UU CK selanjutnya dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.
Oleh karena itu, dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Hal itu karena UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Sementara saat ini, lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.
“Hal inilah yang akan menjadi kunci atau key-driver bagi pemulihan perekonomian kita,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, kehadiran UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu manfaat utama bagi pekerja yang muncul dari UU Cipta Kerja, adalah adanya tambahan manfaat perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menganggur seperti yang ada di beberapa negara lain.
Menurutnya, adanya jaminan kehilangan pekerjaan akan memberikan beberapa manfaat, yakni mulai dari uang tunai, akses info pasar kerja, hingga pelatihan kerja kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Semua manfaat dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini akan semakin menambah insentif bagi tumbuhnya usaha dan investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada percepatan pemulihan perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Kemnaker dan HKI Kerja Sama Layanan Bidang Ketenagakerjaan Bekasi
Berita Terkait
-
Pemerintah Siap Berbenah Lewat UU Cipta Kerja di Awal 2021
-
Konsisten Lindungi Pekerja Migran, Atnaker Yordania Terima Penghargaan
-
BLK Komunitas Jadi Sarana Desa Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
-
Bilang Orba dan Jokowi Serupa, Amien Rais Kritik Aksi Buruh dan Mahasiswa
-
Kecewa Dihalangi ke MK, Buruh: Ini Cara Jauhkan Rakyat dengan Pemimpinnya!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Dihantam Kasus IPO, Ini Pembelaan Manajemen Baru PIPA
-
Cara Purbaya Kejar Setoran Pajak demi Tax Ratio 12 Persen
-
Purbaya Siapkan Rp 15 Miliar Buat Anggaran Reaktivasi BPJS Kesehatan
-
IHSG Akhirnya Rebound ke Level 8.000, Cek Saham yang Cuan
-
Prabowo vs Jardine Matheson di Tambang Emas Martabe
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis di Senin Sore
-
Pasok 2.800 ton Beras untuk Jemaah Haji, Bulog Minta Bangun Gudang di Arab Saudi
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana di Tapanuli Selatan