- Menteri Perindustrian meminta penyelenggara haji dan umrah mengutamakan pembelian produk manufaktur Indonesia demi manfaat ekonomi.
- Penggunaan produk domestik pada haji dan umrah dianggap memberikan pahala ganda bagi jemaah dan pekerja nasional.
- Industri nasional mampu memenuhi berbagai kebutuhan haji dan umrah, didukung oleh pertumbuhan manufaktur yang kuat.
Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta penyelenggara serta jemaah haji dan umrah untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Menurutnya, belanja produk nasional dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga memiliki nilai ibadah. Ia menilai pilihan menggunakan produk dalam negeri dapat memberi manfaat ganda bagi jemaah maupun industri nasional.
“Bagi penyelenggara serta jemaah haji dan umrah, ketika belanja barang-barangnya berasal dari produk-produk nasional, mereka bisa mendapat dua pahala. Pahala pertama berasal dari ibadah haji atau umrah itu sendiri. Pahala kedua karena ikut melindungi industri dalam negeri, yang artinya juga melindungi para pekerja Indonesia,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah sebenarnya dapat dipenuhi oleh industri nasional. Produk tersebut mencakup makanan dan minuman halal, obat-obatan dan alat kesehatan, perlengkapan ibadah, busana muslim dan modest fashion, koper dan tas perjalanan, perlengkapan hotel, hingga berbagai kebutuhan konsumsi jemaah.
Menurut Agus, industri dalam negeri dinilai telah memiliki kapasitas produksi, kualitas, serta sertifikasi yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam rantai pasok layanan haji dan umrah. Dengan skala jemaah yang besar setiap tahun, sektor ini memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Dengan jumlah jamaah yang sangat besar setiap tahun, ekosistem haji dan umrah memiliki nilai ekonomi signifikan. Jika kebutuhan tersebut dipasok oleh produk dalam negeri, maka manfaatnya akan kembali ke perekonomian nasional, memperkuat industri, serta membuka dan menjaga lapangan kerja,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kinerja industri manufaktur nasional yang tercatat masih tumbuh di tengah berbagai tantangan ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan nonmigas pada triwulan III 2025 tumbuh 5,58 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,04 persen, dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 17,39 persen.
Selain di dalam negeri, kinerja industri manufaktur Indonesia juga tercermin di tingkat global. Berdasarkan data World Bank dan United Nations Statistics, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2024 mencapai USD 265,07 miliar, menempatkan Indonesia di peringkat ke-13 dunia, kelima di Asia, dan pertama di kawasan ASEAN.
Agus menilai capaian tersebut menunjukkan struktur industri nasional yang relatif kuat. Dalam konteks itu, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dipandang sebagai instrumen untuk menjaga agar nilai tambah tetap berada di dalam negeri serta memperkuat keterkaitan industri dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Menperin Andalkan Vokasi Jadi Investasi Sektor Industri
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 89.872 produk dari lebih 15.900 perusahaan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sejumlah kajian juga menunjukkan setiap belanja Rp1 untuk produk dalam negeri dapat memberikan dampak ekonomi hingga 2,2 persen.
“Dengan memperkuat penggunaan produk dalam negeri untuk kebutuhan haji dan umrah, kita tidak hanya memperkuat industri halal nasional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dirasakan secara luas dan berkesinambungan,” pungkas Agus.
Berita Terkait
-
Menperin: Harus Dibuat Malu Pembeli Produk Impor yang Sudah Diproduksi di Dalam Negeri
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Hada Cable Car Taif: Menyusuri Pegunungan Al-Hada dari Ketinggian
-
Mengunjungi Thaif: Napak Tilas Spiritualitas Rasulullah di Kota di Atas Awan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini