- OJK meluncurkan Whitelist resmi aset digital pada Jumat (19/12/2025) untuk menata ekosistem dan melindungi konsumen.
- Daftar ini mencakup PAKD berizin penuh dan CPAKD terdaftar, sesuai mandat UU P2SK tentang pengawasan kripto OJK.
- Masyarakat wajib waspada tautan palsu dan hanya bertransaksi pada platform yang tertera dalam daftar resmi tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem aset digital nasional dengan meluncurkan daftar resmi atau Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Daftar yang dirilis pada Jumat (19/12/2025) ini mencakup daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin penuh serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berstatus terdaftar.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen serta menjaga integritas industri keuangan digital.
Dengan adanya whitelist ini, masyarakat kini memiliki referensi tunggal yang valid untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Penerbitan daftar ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh operasional aset kripto kini berada di bawah otoritas OJK sebagai bagian dari masa transisi pengawasan dari Bappebti.
UU P2SK memberikan payung hukum yang kuat terkait perizinan ini:
- Pasal 218: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia atau OJK.
- Pasal 304: Mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi entitas tanpa izin. Pelanggar terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun, serta denda fantastis antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Daftar Platform Kripto Berizin (PAKD) Per 19 Desember 2025
Berikut adalah entitas yang secara resmi masuk dalam whitelist OJK dan dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat:
Baca Juga: FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
Platform Populer: Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Ajaib, Luno, dan Triv.
Platform Lainnya: Bittime, Nanovest, Pluang, Nobi, Upbit Indonesia, Mobee, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Koinsayang, MAKS, Naga Exchange, dan ASTAL.
Selain itu, terdapat beberapa entitas dengan status CPAKD Terdaftar yang meliputi digitalexchange.id, Fasset, dan GudangKripto. OJK juga meresmikan lembaga infrastruktur pendukung bursa kripto, yakni:
- Bursa Aset Digital: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara).
- Lembaga Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia).
- Lembaga Kustodian: ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository.
Waspada Praktik 'Typosquatting' dan Edukasi Palsu
OJK mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada terhadap praktik penipuan yang kian canggih. Investor diminta hanya menggunakan aplikasi dan domain situs yang sesuai dengan daftar resmi. Beberapa ancaman yang perlu dihindari meliputi:
Typosquatting: Situs web yang menggunakan alamat sangat mirip dengan platform resmi (misal: mengganti satu huruf).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery
-
Bank Modal Pas-pasan di Ujung Tanduk: Mengapa OJK Paksa KBMI I Naik Kelas atau Tutup?