- OJK meluncurkan Whitelist resmi aset digital pada Jumat (19/12/2025) untuk menata ekosistem dan melindungi konsumen.
- Daftar ini mencakup PAKD berizin penuh dan CPAKD terdaftar, sesuai mandat UU P2SK tentang pengawasan kripto OJK.
- Masyarakat wajib waspada tautan palsu dan hanya bertransaksi pada platform yang tertera dalam daftar resmi tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menata ekosistem aset digital nasional dengan meluncurkan daftar resmi atau Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Daftar yang dirilis pada Jumat (19/12/2025) ini mencakup daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin penuh serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berstatus terdaftar.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen serta menjaga integritas industri keuangan digital.
Dengan adanya whitelist ini, masyarakat kini memiliki referensi tunggal yang valid untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Penerbitan daftar ini bukan sekadar imbauan, melainkan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh operasional aset kripto kini berada di bawah otoritas OJK sebagai bagian dari masa transisi pengawasan dari Bappebti.
UU P2SK memberikan payung hukum yang kuat terkait perizinan ini:
- Pasal 218: Menegaskan kewajiban setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan untuk memiliki izin resmi dari Bank Indonesia atau OJK.
- Pasal 304: Mengatur sanksi pidana yang sangat berat bagi entitas tanpa izin. Pelanggar terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun, serta denda fantastis antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Daftar Platform Kripto Berizin (PAKD) Per 19 Desember 2025
Berikut adalah entitas yang secara resmi masuk dalam whitelist OJK dan dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat:
Baca Juga: FLOQ Nilai RUU P2SK Positif, Perkuat Perlindungan Konsumen Industri Kripto
Platform Populer: Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, Ajaib, Luno, dan Triv.
Platform Lainnya: Bittime, Nanovest, Pluang, Nobi, Upbit Indonesia, Mobee, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Samuel Kripto, Stockbit Crypto, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Koinsayang, MAKS, Naga Exchange, dan ASTAL.
Selain itu, terdapat beberapa entitas dengan status CPAKD Terdaftar yang meliputi digitalexchange.id, Fasset, dan GudangKripto. OJK juga meresmikan lembaga infrastruktur pendukung bursa kripto, yakni:
- Bursa Aset Digital: CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara).
- Lembaga Kliring: KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia).
- Lembaga Kustodian: ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) dan Tennet Depository.
Waspada Praktik 'Typosquatting' dan Edukasi Palsu
OJK mengingatkan masyarakat untuk ekstra waspada terhadap praktik penipuan yang kian canggih. Investor diminta hanya menggunakan aplikasi dan domain situs yang sesuai dengan daftar resmi. Beberapa ancaman yang perlu dihindari meliputi:
Typosquatting: Situs web yang menggunakan alamat sangat mirip dengan platform resmi (misal: mengganti satu huruf).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI