Suara.com - Meskipun masih di tengah tekanan berat akibat pandemi Covid-19, geliat industri manufaktur di dalam negeri terus berupaya bangkit menembus fase ekspansif.
Hal tersebut tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Desember 2020 yang tercatat di level 51,3 atau naik dibanding capaian bulan sebelumnya yang berada di posisi 50,6.
Peningkatan indeks ini didukung adanya pertumbuhan pesanan baru, yang mengacu ekspansi solid pada output. Kenaikan ini merupakan tercepat kedua dalam sejarah survei selama hampir sepuluh tahun.
“Ini capaian yang luar biasa, saya berterima kasih kepada para pelaku industri yang tetap berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan sumber daya yang ada di tengah keterbatasan yang ada. Hal ini juga menunjukkan bahwa langkah-langkah kebijakan Kementerian Perindustrian mampu mendorong hal ini," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Menperin menegaskan, Indonesia memiliki modal yang cukup kuat untuk bisa memasuki tahap pemulihan ekonomi.
"Pemerintah optimistis seluruh rangkaian strategi dan kebijakan yang telah dilakukan mampu memanfaatkan peluang pemulihan ekonomi yang ada ke depan," ujarnya.
Apa saja indikator menuju pemulihan di 2021? Ini bisa terlihat dari perjalanan perekonomian nasional selama 2020. Perekonomian Indonesia pernah mengalami titik terendahnya atau rock bottom di triwulan II/2020, terutama ketika pertama kali negara ini dinyatakan mengalami serangan wabah pandemi.
Namun, pada triwulan III/2020 mulai mengalami perbaikan meski masih kontraksi di -3,4 persen (yoy). Kondisi ini masih lebih baik dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti Jerman, Singapura, Filipina, Spanyol, dan Meksiko yang rata-rata mengalami kontraksi rata-rata di -4 persen.
Makro ekonomi lainnya yang mendukung adalah permintaan domestik dan keyakinan konsumen yang membaik. Hal tersebut diyakini akan mendorong produksi atau supply side. Lalu, IHSG dan nilai tukar rupiah yang terus menguat dan kembali ke level pre-Covid-19.
Baca Juga: Menperin Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen di Tahun 2021
Menperin menyebutkan, terdapat tiga subsektor yang diproyeki mampu mencatatkan akselerasi pertumbuhan ciamik pada 2021, yakni industri makanan, minuman, serta kertas dan barang dari kertas.
Kemenperin mencatat, industri minuman misalnya, dapat tumbuh 4,39% secara tahunan pada 2021.
Selain itu, Agus menyatakan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada beberapa sektor manufaktur, seperti industri farmasi, produk obat, kimia, obat tradisional, bahan kimia, barang dari bahan kimia, logam dasar, dan makanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya