Suara.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan (SK), sehingga petani segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan, bahwa alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.
Peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan oleh dinas pertanian di 514 kabupaten/kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.
"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong ditulis Senin (18/1/2021).
Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten.
Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Otong berharap pemerintah daerah dapat berpihak sepenuhnya kepada petani sehingga dapat melakukan produksi tanpa kekhawatiran.
Apalagi, dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Masalah Pupuk Subsidi, Gerindra: Pemerintah Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 T
"Dengan kenaikan HET saat ini, meskipun kami menerima keputusan tersebut, tolong alokasinya yang cukup dan tidak susah mendapatkannya," kata Otong.
Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
IHSG Tembus Level 8.300 Lagi Hari ini, Cek Daftar Saham yang Cuan
-
Perhatian UMKM, Ini Strategi Hadapi Serbuan Order Jelang Lebaran
-
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026, Sasar Pelaku Usaha
-
Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026
-
Sri Mulyani Tak Ingin Indonesia Khianati Disiplin Fiskal
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo