Suara.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten/kota menerbitkan surat keputusan (SK), sehingga petani segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan, bahwa alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.
Peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan oleh dinas pertanian di 514 kabupaten/kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.
"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong ditulis Senin (18/1/2021).
Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten.
Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Otong berharap pemerintah daerah dapat berpihak sepenuhnya kepada petani sehingga dapat melakukan produksi tanpa kekhawatiran.
Apalagi, dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Masalah Pupuk Subsidi, Gerindra: Pemerintah Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 T
"Dengan kenaikan HET saat ini, meskipun kami menerima keputusan tersebut, tolong alokasinya yang cukup dan tidak susah mendapatkannya," kata Otong.
Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini
-
Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?