Suara.com - Pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara yang mampu meraup omzet hingga Rp 400 juta di masa pandemi Covid-19 digrebek polisi.
Tersangka menjual barang kosmetik ilegal itu di salon kecantikan miliknya dan juga dipasarkan secara online.
"Omzet perbulan selama masa pandemi kisaran Rp 300-400 juta, dijual online," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Krisno mmenuturkan, tersangka menjual produk kosmetik ilegal dengan harga yang variatif.
"Harga bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu per item," katanya.
20 Tahun Operasi
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara milik seorang ibu berinisial R. Pabrik rumahan milik R yang telah berstatus tersangka itu diduga telah memproduksi kosmetik ilegal selama 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran kosmetik ilegal di sebuah salon kecantikan. Menindaklanjuti itu, pada 13 Januari penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salon kecantikan IVA Skin Care, di Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara milik tersangka R.
"Di sana kami menemukan kosmetik ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk izin edar dari BPOM RI sudah mati atau kadaluwarsa," ungkap Krisno.
Baca Juga: Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara Raup Omzet Rp400 Juta di Masa Pandemi
Berdasar hasil pengembangan, akhirnya penyidik pun menemukan pabrik rumahan milik tersangka R yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal. Pabrik itu berlokasi di Jalan Bandengan, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Tersangka mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetik," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Rupiah Terus Anjlok, BI: Masih Relatif Lebih Baik
-
Properti Dinilai Tetap Jadi Motor Ekonomi, Asal Tak Didominasi Segelintir Pelaku Usaha
-
Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz
-
Harga Perak Antam Ambles Parah, Efek 'Super Dollar' Guncang Pasar Logam Mulia
-
Dolar AS Makin Ganas, Rupiah Masih Sakit ke Level Rp16.922
-
Emas Antam Ambruk, Hari Harganya Rp 3.045.000/Gram
-
Presiden Perancis Sebut Serangan ke Iran 'Ilegal', Trump Ancam Boikot Sekutu Barat
-
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
-
Laba Meroket, Segini Besaran Dividen Maybank Group
-
Eks Bendahara TPN Ganjar-Mahfud Lolos Seleksi Bos OJK