Suara.com - Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.
Pemerintah menyatakan sudah mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi dan juga Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/ offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.
Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;
Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Survei SMRC: UU Cipta Kerja Gerus Kepercayaan Rakyat ke Jokowi
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemen Kumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” kata Airlangga dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu, (31/1/2021).
Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai berikut:
2 (dua) PP sudah diundangkan (PP 73/2020 dan PP 74/2020);
38 (tiga puluh delapan) RPP dan 4 (empat) RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta
9 (Sembilan) RPP dan 1 (satu) RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.
Berita Terkait
-
Ngaku Dipersulit Polisi Temui Jumhur di Penjara, Pengacara Ngadu ke Hakim
-
Airlangga Hartarto Klaim Perekonomian RI Mulai Pulih
-
Airlangga Klaim 179 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Telah Didistribusikan
-
Jadwal Dipercepat, Jokowi Minta Vaksinasi Diselesaikan Desember
-
Vaksinasi Dipercepat: Awalnya Sampai 2022, Sekarang Jadi Desember 2021
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya