Suara.com - Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat kembali tidak dihadirkan dalam persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia harus kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom lantaran masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, pihaknya meminta agar Jumhur bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Kami sudah melayangkan surat ke ketua PN Jaksel untuk memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan," kata Oky, Kamis (28/1/2021).
Oky juga mengeluh lantaran tim kuasa hukum kesulitan untuk bertemu Jumhur di dalam tahanan. Setiap kali bertandang ke Rutan Bareskrim Polri, pihaknya selalu dipersulit.
"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tidak bisa ngobrol dengan kuasa hukum, karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," jelasnya.
Lebih lanjut, Oky juga meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya. Namun permohonan itu hingga kini hanya bertepuk sebelah tangan.
"Kedua kami juga mohon untuk ditangguhkan juga penahanannya, itu yang kami sampaikan, tapi belum ada respons," pungkas Oky.
Pembelaan Jumhur
Dalam pembelaannya, Oky yang mewakili Jumhur menyebut jika JPU tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sangkaan berita bohong atau hoaks. Dalam hal ini, JPU disebut hanya berasumsi dan tidak mampu menjelaskan soal pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
"Dalam dakwaanya penuntut umum menguraikan tulisan pada Twitter terdakwa, namun penuntut umum tidak menguraikan jenis jenis berita bohong maupun pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Oky di ruang sidang utama.
Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.
"Penuntut umum dalam dakwaanya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.
Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya bisa mengubah surat dakwaan yakni pada saat sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau setelah pengadilan menetapkan hari sidang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum penetapan hari sidang dilakukan," sambungnya.
Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG