Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak dimasukkan ke dalam penyertaan modal LPI.
“Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (1/2/2021).
Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan, di mana LPI yang menjadi penentu utama.
LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, di antaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” ujar Sri Mulyani.
Dia juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi.
Badan usaha milik negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Minta Pemerintah Setop Bahas RPP UU Cipta Kerja
-
Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai
-
Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib
-
Heboh Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
-
Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T