Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak dimasukkan ke dalam penyertaan modal LPI.
“Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (1/2/2021).
Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan, di mana LPI yang menjadi penentu utama.
LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, di antaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” ujar Sri Mulyani.
Dia juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi.
Badan usaha milik negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Minta Pemerintah Setop Bahas RPP UU Cipta Kerja
-
Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai
-
Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib
-
Heboh Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
-
Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar