Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak dimasukkan ke dalam penyertaan modal LPI.
“Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (1/2/2021).
Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan, di mana LPI yang menjadi penentu utama.
LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, di antaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” ujar Sri Mulyani.
Dia juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi.
Badan usaha milik negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Minta Pemerintah Setop Bahas RPP UU Cipta Kerja
-
Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai
-
Isu Pajak Pulsa dan Token, Tengku: Sabar, Jangan Tangisi Nasib
-
Heboh Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
-
Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token Listrik
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri