Suara.com - Para serikat buruh mengklaim tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (31/1/2021).
Hal lainnya yang melatari serikat buruh tidak mau terlibat dalam pembahasan RPP, lanjut Said Iqbal, karena saat ini KSPSI AGN dan KSPI sedang melaukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenakerjaan.
Dengan demikian, bilamana Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan serikat buruh ini, maka pembahasan RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK akan menjadi sia-sia.
“Patut diduga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri terkait lainnya sedang melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Apalagi, dalam RPP tersebut terdapat pertentangan yang tajam dari isi undang-undang. Misalnya RPP yang mengatur terkait pesangon. Di mana salah satu pasalnya mengatur, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cpta Kerja apabila perusahaan merugi. Jelas isi pasal RPP ini (bilamana benar) keliru dan ngawur.
Di dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pasal pesangon, norma hukum pesangon yang diberikan kepada buruh “harus sesuai dengan ketentuan”. Bahasa di dalam norma hukum ini berarti, nilai pesangon yang diberikan kepada buruh yang ter-PHK dengan alasan apapun tidak boleh kurang dari nilai UU Cipta Kerja tersebut.
“Tetapi RPP yang disiapkan oleh Menaker dan kementerian terkait justru melanggar sendiri norma hukum yang ada di dalam UU Cipta Kerja, karena mengatur pemberian pesangon yang lebih rendah,” ujar Said Iqbal. “Kalau begitu, buat siapa dan bertujuan apa RPP ini dibuat?”
Dengan demikian sangat jelas, RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta PHK merugikan buruh. Termasuk isi UU Cipta Kerja yang merugikan buruh juga sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KSPI meminta kepada pemerintah, khususnya Menteri yang terkait dengan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan untuk menghentikan pembahasan RPP tersebut.
Baca Juga: Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Selesai
“KSPI meminta meminta Menaker tidak membuat kebijakan yang blunder dan merugikan buruh. Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Said Iqbal.
“Di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman ledakan PHK ini, sebaiknya kebijakan Menaker jangan keliru dan merugikan buruh,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat