Suara.com - Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), menyurati Menteri BUMN Erick Tohir sehubungan keberadaan PT Pengelola Investama Mandiri yang turut mengklaim memiliki porsi hak tagih piutang PT GWP.
Surat tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani Berman Sitompul selaku kuasa hukum Fireworks Ventures Limited (FVL) tersebut pada intinya meminta penjelasan Kementerian BUMN sekaligus perlindungan hukum.
Berman mengungkapkan bahwa surat ke Menteri BUMN itu merupakan respons lanjutan dari surat tembusan yang disampaikan kuasa hukum PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm tanggal 10 Januari 2021 sebagai tanggapan atas surat dari Kantor Hukum Adhitya & Co yang dibuat dan ditandatangani Denny Adhitya dkk. tanggal 16 Desember 2020 Nomor : 061/Skel/AD&Co/XII/2020 yang ditujukan kepada PT GWP di Bali.
Dalam suratnya, Denny Adhitya dkk menyebut dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Direktur Utama PT Pengelola Investama Mandiri (PIM), yang beralamat di Menara Mandiri I, Lt. 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sementara kedudukan PT PIM sendiri menurut isi surat tersebut adalah selaku pembeli saham PT Bank Dagang Negara (Persero) yang disebut berdasarkan Akta Notaris Sutjipto Nomor : 119, tanggal 29 Juli 1999.
Sepengetahuan pihaknya, papar Berman, PT Bank Dagang Negara (BDN) adalah bank BUMN yang telah dimerger dengan Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembangunan Indonesia menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang sesuai dengan definisi merger atau penggabungan dalam Pasal 1 butir 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada intinya menegaskan bahwa merger atau penggabungan “…mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”.
“Oleh sebab itu, kami ingin mempertanyakan, apakah BDN yang mestinya telah berakhir secara hukum sejak dimerger dengan bank-bank lain menjadi Bank Mandiri saat ini masih ada eksistensinya sebagai badan hukum, sehingga PT PIM bisa mengaku sebagai pemilik saham di dalamnya,” kata Berman dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Pertanyaan berikutnya, lanjut dia, apakah PT PIM yang menyatakan dirinya sebagai pemegang saham dapat bertindak untuk dan atas nama BDN yang sudah merger ke dalam Bank Mandiri, sementara sesuai dengan UU PT, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah Direksi.
Berman juga mempertanyakan soal logo yang dimiliki Bank Mandiri dengan logo yang dipergunakan PT PIM sebagaimana terungkap dalam surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Dirut PT PIM yang diberikan kepada Denny Adhitya dkk.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Bank Syariah Indonesia Energi Baru Bagi Ekonomi
“Apakah ada hubungan hukum antara Bank Mandiri dengan PT PIM sehingga PIM menggunakan logo yang dimiliki dan dipergunakan oleh Bank Mandiri, dan masih mengaku sebagai pemilik saham BDN yang semestinya sudah berakhir karena hukum dengan adanya merger tersebut?,” tanya Berman.
Tidak Terafiliasi
Sebelumnya, Rudi As Aturridha, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, menegaskan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM).
“Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT PIM,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Terkait penggunaan logo PT PIM yang sangat identik atau mirip sekali dengan logo Bank Mandiri sehingga terkesan atau dikesankan bagian dari bank BUMN itu, Rudi mengatakan pihaknya telah menegur perusahaan tersebut.
“Sudah kami lakukan peneguran dan di website mereka sudah tidak lagi menggunakan logo Mandiri,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya