Suara.com - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN 500 KV di wilayah Balaraja mendapat perlawanan dari warga sekitar karena pembangunan jalur baru SUTET 500 KV tersebut disebut melanggar Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020.
Penolakan warga juga merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang disampaikan sebelumnya dengan mengirimkan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baik Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pun mengakui pembangunan jalur baru SUTET tak patuh aturan.
Kelompok masyarakat lain yang merasa dirugikan pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero).
Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna mempertanyakan mengapa muncul jalur baru transmisi listrik. Apakah transmisi yang ada saat ini sudah tidak bisa memenuhi, atau ada permasalah teknologi, atau masalah efisiensi.
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi dalam diskusi virtual bertajuk "Tol Listrik untuk Siapa?" pun mempertanyakan mengapa harus terjadi perubahan jalur, apakah pertimbangan teknis atau lainnya dari PLN.
Pasalnya dalam lampiran Perpres secara jelas disampaikan bahwa jalur SUTET 500 KV jalurnya tetap. Selain itu hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
"Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” kata Harsono ditulis Selasa (16/2/2021).
Dia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan seperti penetapan konsinyasi yang tidak memasukan Perpres No. 60 tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan hakim dan sumber anggaran yang digunakan untuk melakukan perubahan jalur.
Kasus sengketa ini bermula ketika PLN sengaja mengubah jalur SUTET 500 KV yang seharusnya melalui jalur yang sudah tersedia pada SUTT 150 KV, dan memilih membangun jalur baru yang melewati area pemukiman.
Baca Juga: Polemik Pembangunan Tower SUTET di Batam, Begini Kata Guru Besar ITB
Pada 2017, PLN mengajukan Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), SUTET dan Gardu Induk (GI) Kabupaten Tangerang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun permohonan tersebut tanpa memberikan jalur definitif secara pasti dan jelas sehingga menimbulkan penafsiran terbuka.
Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN memberikan dua rekomendasi, Pertama pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan Kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan tersebut.
Masalah muncul karena sebelum Pemkab Tangerang melakukan perubahan RTRW, PLN sudah membangun jalur baru SUTET 500 KV. Masalah makin meruncing ketika izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN memuat data koordinat lokasi yang tidak tepat yakni di Purwakarta dan Laut Jawa.
Sementara itu Fabby Tumiwa, Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) melihat ada persoalan besar terkait tingkat permintaan listrik tidak sesuai dengan proyeksi yang berakibat perlunya dilakukan revisi terhadap kapasitas pembangkit dan transmisi.
“Jika transmisi sudah dibangun dan kemudian tidak digunakan maka balik modal investasinya akan bertambah lama. Transmisi itu adalah aset yang secara keekonomian paling rendah dibandingkan pembangkit dan menjadi bisnis tidak menarik karena margin keuntungannya rendah, risikonya tinggi, terutama urusan pembebasan lahan,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur