Suara.com - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 pemerintah terus menggelontorkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat dan kalangan usaha, pemberian ini demi memberikan stimulus demi menggairahkan perekonomian.
Lantas dengan banyaknya pemberian insentif pajak ini, bagaimana dengan nasib penerimaan negara?
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan untuk jangka pendek pemberian insentif pajak ini akan menyusutkan basis pajak dan akhirnya akan tentu mengurangi penerimaan pajak.
"Namun demikian sisi lain pemberian insentif diharpakan mampu jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktvitas dan daya beli masyarakat dan terpenting mendukung upaya penanggulangan dampak pandemi covid," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' Rabu (17/2/2021).
Neil mengungkapkan pemberian insentif perpajakan ini ternyata terbukti ampuh dalam memberikan dukungan terhadap masyarakat dan dunia usaha dalam menahan guncangan ekonomi akibat pandemi.
"Hal ini bisa terlihat secara makro indikator perekonomian dan penerimaan pajak di kuartal IV 2020 dibandingkan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan atau recover walupun belum sebaik masa sebelum pandemi," ucapnya.
Untuk tahun ini kata Neil sejumlah insentif perpajakan masih tetap akan diberikan, yang terbaru adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.
"Jadi kami tetap berikan insentif dengan tujuan agar pelaku usaha dan masyarakat tetap miliki likuiditas yang cukup dan miliki daya beli akhirnya dongkrak ekonomi keseluruhan," ucapnya.
Untuk mensiasati penerimaan pajak yang berkurang akibat banyaknya insentif perpajakan yang diberikan, dirinya mengatakan pemerintah bakal melakukan perluasan basis pajak.
Baca Juga: Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
"Untuk hal hal yang tadi berkurang karena adanya insentif penerimaan pajak maka kami akan terus perluas basis pajak yang saat ini, memang belum terjamah dan di masa pandemi secara relatfi tak terdampak atau bahkan jadi the winner," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
S&P Peringatkan Indonesia soal Tekanan Fiskal, Ada Risiko Penurunan Rating
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan