Suara.com - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 pemerintah terus menggelontorkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat dan kalangan usaha, pemberian ini demi memberikan stimulus demi menggairahkan perekonomian.
Lantas dengan banyaknya pemberian insentif pajak ini, bagaimana dengan nasib penerimaan negara?
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan untuk jangka pendek pemberian insentif pajak ini akan menyusutkan basis pajak dan akhirnya akan tentu mengurangi penerimaan pajak.
"Namun demikian sisi lain pemberian insentif diharpakan mampu jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktvitas dan daya beli masyarakat dan terpenting mendukung upaya penanggulangan dampak pandemi covid," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' Rabu (17/2/2021).
Neil mengungkapkan pemberian insentif perpajakan ini ternyata terbukti ampuh dalam memberikan dukungan terhadap masyarakat dan dunia usaha dalam menahan guncangan ekonomi akibat pandemi.
"Hal ini bisa terlihat secara makro indikator perekonomian dan penerimaan pajak di kuartal IV 2020 dibandingkan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan atau recover walupun belum sebaik masa sebelum pandemi," ucapnya.
Untuk tahun ini kata Neil sejumlah insentif perpajakan masih tetap akan diberikan, yang terbaru adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.
"Jadi kami tetap berikan insentif dengan tujuan agar pelaku usaha dan masyarakat tetap miliki likuiditas yang cukup dan miliki daya beli akhirnya dongkrak ekonomi keseluruhan," ucapnya.
Untuk mensiasati penerimaan pajak yang berkurang akibat banyaknya insentif perpajakan yang diberikan, dirinya mengatakan pemerintah bakal melakukan perluasan basis pajak.
Baca Juga: Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
"Untuk hal hal yang tadi berkurang karena adanya insentif penerimaan pajak maka kami akan terus perluas basis pajak yang saat ini, memang belum terjamah dan di masa pandemi secara relatfi tak terdampak atau bahkan jadi the winner," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup