Suara.com - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 pemerintah terus menggelontorkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat dan kalangan usaha, pemberian ini demi memberikan stimulus demi menggairahkan perekonomian.
Lantas dengan banyaknya pemberian insentif pajak ini, bagaimana dengan nasib penerimaan negara?
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan untuk jangka pendek pemberian insentif pajak ini akan menyusutkan basis pajak dan akhirnya akan tentu mengurangi penerimaan pajak.
"Namun demikian sisi lain pemberian insentif diharpakan mampu jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktvitas dan daya beli masyarakat dan terpenting mendukung upaya penanggulangan dampak pandemi covid," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' Rabu (17/2/2021).
Neil mengungkapkan pemberian insentif perpajakan ini ternyata terbukti ampuh dalam memberikan dukungan terhadap masyarakat dan dunia usaha dalam menahan guncangan ekonomi akibat pandemi.
"Hal ini bisa terlihat secara makro indikator perekonomian dan penerimaan pajak di kuartal IV 2020 dibandingkan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan atau recover walupun belum sebaik masa sebelum pandemi," ucapnya.
Untuk tahun ini kata Neil sejumlah insentif perpajakan masih tetap akan diberikan, yang terbaru adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.
"Jadi kami tetap berikan insentif dengan tujuan agar pelaku usaha dan masyarakat tetap miliki likuiditas yang cukup dan miliki daya beli akhirnya dongkrak ekonomi keseluruhan," ucapnya.
Untuk mensiasati penerimaan pajak yang berkurang akibat banyaknya insentif perpajakan yang diberikan, dirinya mengatakan pemerintah bakal melakukan perluasan basis pajak.
Baca Juga: Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
"Untuk hal hal yang tadi berkurang karena adanya insentif penerimaan pajak maka kami akan terus perluas basis pajak yang saat ini, memang belum terjamah dan di masa pandemi secara relatfi tak terdampak atau bahkan jadi the winner," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen
-
Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?