Suara.com - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 pemerintah terus menggelontorkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat dan kalangan usaha, pemberian ini demi memberikan stimulus demi menggairahkan perekonomian.
Lantas dengan banyaknya pemberian insentif pajak ini, bagaimana dengan nasib penerimaan negara?
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan untuk jangka pendek pemberian insentif pajak ini akan menyusutkan basis pajak dan akhirnya akan tentu mengurangi penerimaan pajak.
"Namun demikian sisi lain pemberian insentif diharpakan mampu jaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, produktvitas dan daya beli masyarakat dan terpenting mendukung upaya penanggulangan dampak pandemi covid," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' Rabu (17/2/2021).
Neil mengungkapkan pemberian insentif perpajakan ini ternyata terbukti ampuh dalam memberikan dukungan terhadap masyarakat dan dunia usaha dalam menahan guncangan ekonomi akibat pandemi.
"Hal ini bisa terlihat secara makro indikator perekonomian dan penerimaan pajak di kuartal IV 2020 dibandingkan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan atau recover walupun belum sebaik masa sebelum pandemi," ucapnya.
Untuk tahun ini kata Neil sejumlah insentif perpajakan masih tetap akan diberikan, yang terbaru adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan depan.
"Jadi kami tetap berikan insentif dengan tujuan agar pelaku usaha dan masyarakat tetap miliki likuiditas yang cukup dan miliki daya beli akhirnya dongkrak ekonomi keseluruhan," ucapnya.
Untuk mensiasati penerimaan pajak yang berkurang akibat banyaknya insentif perpajakan yang diberikan, dirinya mengatakan pemerintah bakal melakukan perluasan basis pajak.
Baca Juga: Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021
"Untuk hal hal yang tadi berkurang karena adanya insentif penerimaan pajak maka kami akan terus perluas basis pajak yang saat ini, memang belum terjamah dan di masa pandemi secara relatfi tak terdampak atau bahkan jadi the winner," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Lion Parcel Kirim 10 Ton Logistik ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya