Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjamin setiap penerbitan instrumen surat berharga negera (SBN) ritel akan terhindar dari resiko gagal bayar, karena instrumen ini dijamin oleh negara.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat acara Virtual Launching Sukuk Ritel Seri SR014, Jumat (26/2/2021).
"Instrumen SBN ritel sebagai alternatif investasi yang aman, karena dijamin oleh Undang-undang dan terhindar dari resiko gagal bayar dan memberikan hasil yang cukup menguntungkan," ucap Luky.
Sepanjang tahun 2020 kata Luky, penerbitan SBN ritel yang dilakukan pemerintah selalu habis di borong investor, terutama investor dari kalangan anak muda atau milenial, meski keadaan ekonomi sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
"Dimasa pandemi ini kehadiran SBN ritel sangat disambut positif oleh masyarakat, terutama generasi milenial," katanya.
Dari catatan yang ia miliki sepanjang tahun lalu hasil penerbitan SBN ritel meningkat cukup tajam menjadi Rp 76,8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 49,9 triliun. "Ada peningkatan sebesar 26,9 triliun," katanya.
Menurut Luky sasaran utama dari pembeli SBN ritel ini adalah kaum muda, sehingga pemerintah memberikan kemudahan dalam proses pembelian setiap produk SBN ritel.
"Sehingga sistem SBN ritel online yang sering digunakan sangat relevan dengan kateristik kaum milenial, mudah dan praktis sehingga bisa dibeli kapanpun dan dimanapun," katanya.
Asal tahu saja, Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Ritel seri SR014 kepada investor lokal mulai hari ini, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Geruduk OJK, Ibu-ibu Nasabah Gagal Bayar AJB Bumiputera: Bayarkan Hak Kami!
Surat utang itu ditawarkan dengan tenor tiga tahun dan imbal hasil sebesar 5,47 persen per tahun.
Diman periode masa penawaran dimulai hari ini dan berakhir pada 17 Maret 2021.
Nilai pembelian minimum untuk SR014 adalah sebesar Rp 1 juta berlaku kelipatan dengan maksimum pembelian sebesar Rp 3 miliar. Perdagangan sukuk ritel ini di pasar sekunder juga dibatasi hanya untuk investor domestik.
Proses pemesanannya bisa dilakukan di 30 mitra distribusi melalui empat tahap yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026