Suara.com - Tuntutan ratusan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 akhirnya diterima oleh Otoritas Jaminan Keuangan (OJK), pasca unjuk rasa yang mereka lakukan hari ini, Rabu (24/2/2021).
Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera mengatakan, surat keputusan moratorium yang selama ini disebutnya mempersulit pencairan dana polis nasabah kini sudah tidak berlaku lagi.
“Moratorium yang jadi alasan manajemen BP tidak berlaku menurut OJK. Karena moratorium itu diputuskan saat pengelola statuter yang berakhir 2018,” kata Fien dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu.
Di samping itu, kata Fien, OJK juga telah menerima data nasabah yang sudah mereka kumpulkan, untuk selanjutnya didiskusikan dengan pimpinan lembaga pengawas jasa keuangan tersebut.
“Akan mendiskusikan dengan komisioner OJK Pak Riswandi, lalu setelah itu kirim surat ke manajemen Bumiputera untuk menyelesaikan pencairan dana Pempol kami,” ujarnya.
Meski tuntutan itu sudah dipenuhi, Fien mengungkapkan tidak bisa memastikan bahwa dana polis yang menjadi hak mereka akan segera dibayarkan.
“Pasti dicairkan sih tentu belum, karena yang bisa mencairkan manajemen Bumiputera. Minimal OJK sudah menerima keluhan dan keinginan kami, sehingga bisa match nanti dengan Bumiputera,” jelasnya.
Sejak pagi tadi, ratusan nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 berunjuk rasa di depan kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, ada dua tuntutan yang mereka minta, pertama segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK, supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis. Kemudian kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera, karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya.
Baca Juga: AJB Bumiputera Tak Jelas, Ahmad Sia-sia 17 Tahun Nabung buat Kuliah Anak
Untuk diketahui, perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 tercatat memiliki utang klaim Rp12 triliun pada akhir 2020. Nilai itu lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat dibanding akhir 2019 yang sebesar Rp5,3 triliun.
Berita Terkait
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal