Suara.com - PT Gagas Energi Indonesia (Gagas) sebagai bagian dari Subholding Gas memperkenalkan skema penyaluran gas baru kepada pelanggan. Sebelumnya sistem penyaluran gas bumi melalui Compressed Natural Gas (CNG) untuk sektor industri dan komersial atau dikenal dengan Gaslink.
Kini Gagas memperkenalkan sistem Ganti Tabung atau dikenal dengan C-Cyl yang merupakan singkatan dari CNG Cylinder.
Direktur Utama Gagas, Muhammad Hardiansyah menjelaskan bahwa C-Cyl merupakan hasil inovasi sekaligus sebagai respon dan bentuk adaptasi perusahaan di masa pandemi.
Sistem ini menjadi jawaban bagi calon pelanggan yang ingin menggunakan Gaslink, tetapi terkendala kebutuhan gas bumi yang relative masih kecil dan atau memiliki lahan usaha yang terbatas.
"Inovasi C-Cyl ini diharapkan bisa memberikan dukungan ke sektor UMKM yang masih menggunakan bahan bakar lain untuk beralih ke energi baik gas bumi yang lebih efisien, aman, ramah lingkungan dan fleksibel dengan kontrak volume pemakaian minimum yang lebih rendah," ujar Hardiansyah dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Bekerja sama dengan PT Unogas Teknologi Indonesia, skema penyaluran gas pada C-Cyl menggunakan tabung berisikan CNG seberat 20 - 50 kg yang dapat disimpan dan diganti sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Sama halnya dengan pelanggan Gaslink yang menggunakan skema penyaluran menggunakan GTM dan PRS, untuk menjaga keamanan penggunaan gas maka proses penggantian tabung akan tetap dilakukan oleh petugas. Selanjutnya tabung-tabung yang kosong akan diisi ulang di SPBG terdekat dari lokasi pelanggan.
Pengenalan pertama sistem C-Cyl ke pelanggan dimulai oleh Gagas pada pertengahan Februari lalu. Restoran Mlinjo yang berlokasi di Jakarta Barat menjadi pelanggan pertama yang menggunakan C-Cyl.
Yang membedakan Gaslink dengan sistem C-Cyl dengan skema ganti tabung pada umumnya adalah proses perhitungan pemakaian gas serta proses pembayaran oleh pelanggan. Sistem C-Cyl hanya akan memperhitungkan pemakaian pelanggan sesuai dengan jumlah gas yang mereka pakai.
Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas, PHM Resmikan Suplai Gas ke Kilang RU V Balikpapan
Perhitungan jumlah pemakaian gas dapat diperoleh melalui penimbangan masing-masing tabung yang akan digunakan oleh pelanggan di awal kedatangan tabung-tabung tersebut.
Sedangkan untuk proses pembayaran pelanggan dengan skema C-Cyl akan mendapatkan tagihan setiap bulan, sesuai dengan jumlah gas yang telah dipakai. Jadi, sesuai dengan kampanye penggunaan Gaslink yang selama ini diperkenalkan oleh Gagas, cukup Bayar Yang Anda Gunakan.
"Pelanggan dikenakan perhitungan pembayaran pemakaian gas per bulan sebesar jumlah gas terpakai dikalikan dengan harga gas yang berlaku," tutup Hardiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya