Suara.com - PT Gagas Energi Indonesia (Gagas) sebagai bagian dari Subholding Gas memperkenalkan skema penyaluran gas baru kepada pelanggan. Sebelumnya sistem penyaluran gas bumi melalui Compressed Natural Gas (CNG) untuk sektor industri dan komersial atau dikenal dengan Gaslink.
Kini Gagas memperkenalkan sistem Ganti Tabung atau dikenal dengan C-Cyl yang merupakan singkatan dari CNG Cylinder.
Direktur Utama Gagas, Muhammad Hardiansyah menjelaskan bahwa C-Cyl merupakan hasil inovasi sekaligus sebagai respon dan bentuk adaptasi perusahaan di masa pandemi.
Sistem ini menjadi jawaban bagi calon pelanggan yang ingin menggunakan Gaslink, tetapi terkendala kebutuhan gas bumi yang relative masih kecil dan atau memiliki lahan usaha yang terbatas.
"Inovasi C-Cyl ini diharapkan bisa memberikan dukungan ke sektor UMKM yang masih menggunakan bahan bakar lain untuk beralih ke energi baik gas bumi yang lebih efisien, aman, ramah lingkungan dan fleksibel dengan kontrak volume pemakaian minimum yang lebih rendah," ujar Hardiansyah dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Bekerja sama dengan PT Unogas Teknologi Indonesia, skema penyaluran gas pada C-Cyl menggunakan tabung berisikan CNG seberat 20 - 50 kg yang dapat disimpan dan diganti sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Sama halnya dengan pelanggan Gaslink yang menggunakan skema penyaluran menggunakan GTM dan PRS, untuk menjaga keamanan penggunaan gas maka proses penggantian tabung akan tetap dilakukan oleh petugas. Selanjutnya tabung-tabung yang kosong akan diisi ulang di SPBG terdekat dari lokasi pelanggan.
Pengenalan pertama sistem C-Cyl ke pelanggan dimulai oleh Gagas pada pertengahan Februari lalu. Restoran Mlinjo yang berlokasi di Jakarta Barat menjadi pelanggan pertama yang menggunakan C-Cyl.
Yang membedakan Gaslink dengan sistem C-Cyl dengan skema ganti tabung pada umumnya adalah proses perhitungan pemakaian gas serta proses pembayaran oleh pelanggan. Sistem C-Cyl hanya akan memperhitungkan pemakaian pelanggan sesuai dengan jumlah gas yang mereka pakai.
Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas, PHM Resmikan Suplai Gas ke Kilang RU V Balikpapan
Perhitungan jumlah pemakaian gas dapat diperoleh melalui penimbangan masing-masing tabung yang akan digunakan oleh pelanggan di awal kedatangan tabung-tabung tersebut.
Sedangkan untuk proses pembayaran pelanggan dengan skema C-Cyl akan mendapatkan tagihan setiap bulan, sesuai dengan jumlah gas yang telah dipakai. Jadi, sesuai dengan kampanye penggunaan Gaslink yang selama ini diperkenalkan oleh Gagas, cukup Bayar Yang Anda Gunakan.
"Pelanggan dikenakan perhitungan pembayaran pemakaian gas per bulan sebesar jumlah gas terpakai dikalikan dengan harga gas yang berlaku," tutup Hardiansyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok