Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait dengan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
Hal ini agar penggunaan PMN sesuai dengan peruntukkan dan dijalankan secara transparan.
"Jadi tak ada lagi lobi-lobi, ujug-ujug kita tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses tidak transparan," ujar Erick dalam penandatangan pemberantasan korupsi antara KPK dengan BUMN yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Erick yang sempat jadi Ketua Inagoc ini menjelaskan, terdapat tiga poin yang diatur dalam permen tersebut. Pertama, BUMN yang mendapat PMN penugasan harus meminta izin penugasan dari Menteri terkait.
Kemudian, Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan akan berdiskusi apakah perlu diberikan PMN dalam penugasan tersebut.
"Jadi tak ada grey area yang dari dulu sudah dibicarakan, yang kita harapkan bisnis proses bukan project base," jelas Erick.
Kemudian kedua, BUMN yang mendapatkan PMN untuk merestrukturisasi harus melakukan pembicaraan terlebih dahulu di level direksi dan kementerian BUMN.
"PMN restrukturisasi kita ketahui banyak program yang harus diperbaiki, yang selama ini juga jadi beban BUMN yang dijalankan. Makanya PMN restrukturisasi itu hanya dalam tingkat pembicaraan direksi dan Kementerian BUMN dan cukup dengan Kemenkeu," ucap dia.
Terakhir Ketiga, Erick meminta kepada BUMN untuk tak menggunakan PMN untuk aksi korporasi. Ia menginginkan, BUMN bisa menggunakan dana internal terlebih dahulu untuk melakukan aksi korporasi.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Perusahaan Plat Merah, KPK Kerjasama dengan 27 BUMN
"Tetapi kalau PMN tersebut memerlukan dana pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan Kemenkeu. Sistem akan memudahkan kementerian lainnya, kementerian BUMN, atau yang memeriksa dari bagian transparansi untuk melihat bisnis proses yang transparans," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Optimisme Ekonomi RI Makin Membaik Dorong IHSG Melonjak di Akhir Perdagangan Hari Ini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah Senin Sore Ini
-
Rupiah Melemah, Ini Biang Keroknya Kata Ahli!
-
Investor Asing di Mata Menkeu Purbaya: Dia Tidak Akan Bangun Negara Kita!
-
PGAS Perluas Pasok Jargas ke Rusun Wisma Atlet
-
Menkeu Purbaya 'Diserang' DPD soal UU HKPD hingga Nasib Dana Daerah di Tangan Danantara