Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait dengan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
Hal ini agar penggunaan PMN sesuai dengan peruntukkan dan dijalankan secara transparan.
"Jadi tak ada lagi lobi-lobi, ujug-ujug kita tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses tidak transparan," ujar Erick dalam penandatangan pemberantasan korupsi antara KPK dengan BUMN yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Erick yang sempat jadi Ketua Inagoc ini menjelaskan, terdapat tiga poin yang diatur dalam permen tersebut. Pertama, BUMN yang mendapat PMN penugasan harus meminta izin penugasan dari Menteri terkait.
Kemudian, Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan akan berdiskusi apakah perlu diberikan PMN dalam penugasan tersebut.
"Jadi tak ada grey area yang dari dulu sudah dibicarakan, yang kita harapkan bisnis proses bukan project base," jelas Erick.
Kemudian kedua, BUMN yang mendapatkan PMN untuk merestrukturisasi harus melakukan pembicaraan terlebih dahulu di level direksi dan kementerian BUMN.
"PMN restrukturisasi kita ketahui banyak program yang harus diperbaiki, yang selama ini juga jadi beban BUMN yang dijalankan. Makanya PMN restrukturisasi itu hanya dalam tingkat pembicaraan direksi dan Kementerian BUMN dan cukup dengan Kemenkeu," ucap dia.
Terakhir Ketiga, Erick meminta kepada BUMN untuk tak menggunakan PMN untuk aksi korporasi. Ia menginginkan, BUMN bisa menggunakan dana internal terlebih dahulu untuk melakukan aksi korporasi.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Perusahaan Plat Merah, KPK Kerjasama dengan 27 BUMN
"Tetapi kalau PMN tersebut memerlukan dana pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan Kemenkeu. Sistem akan memudahkan kementerian lainnya, kementerian BUMN, atau yang memeriksa dari bagian transparansi untuk melihat bisnis proses yang transparans," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri