Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait dengan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
Hal ini agar penggunaan PMN sesuai dengan peruntukkan dan dijalankan secara transparan.
"Jadi tak ada lagi lobi-lobi, ujug-ujug kita tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses tidak transparan," ujar Erick dalam penandatangan pemberantasan korupsi antara KPK dengan BUMN yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Erick yang sempat jadi Ketua Inagoc ini menjelaskan, terdapat tiga poin yang diatur dalam permen tersebut. Pertama, BUMN yang mendapat PMN penugasan harus meminta izin penugasan dari Menteri terkait.
Kemudian, Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan akan berdiskusi apakah perlu diberikan PMN dalam penugasan tersebut.
"Jadi tak ada grey area yang dari dulu sudah dibicarakan, yang kita harapkan bisnis proses bukan project base," jelas Erick.
Kemudian kedua, BUMN yang mendapatkan PMN untuk merestrukturisasi harus melakukan pembicaraan terlebih dahulu di level direksi dan kementerian BUMN.
"PMN restrukturisasi kita ketahui banyak program yang harus diperbaiki, yang selama ini juga jadi beban BUMN yang dijalankan. Makanya PMN restrukturisasi itu hanya dalam tingkat pembicaraan direksi dan Kementerian BUMN dan cukup dengan Kemenkeu," ucap dia.
Terakhir Ketiga, Erick meminta kepada BUMN untuk tak menggunakan PMN untuk aksi korporasi. Ia menginginkan, BUMN bisa menggunakan dana internal terlebih dahulu untuk melakukan aksi korporasi.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Perusahaan Plat Merah, KPK Kerjasama dengan 27 BUMN
"Tetapi kalau PMN tersebut memerlukan dana pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan Kemenkeu. Sistem akan memudahkan kementerian lainnya, kementerian BUMN, atau yang memeriksa dari bagian transparansi untuk melihat bisnis proses yang transparans," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan