Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan 27 BUMN terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan, melalui kesepakatan itu, tindak pidana korupsi di perusahaan milik negera dapat dideteksi sesegera mungkin.
“Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan,” kata Ipi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2021).
Dalam penandatanganan kesepakatan ini, 27 perusahaan plat merah tersebut dibagi dalam kelompok, yakni:
Batch 1:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Negara Indonesia
- Bank Tabungan Negara
- PT Taspen
Batch 2:
- Pertamina
- PLN
- Jasa Marga
- PT Telkom Indonesia
- PT INTI
Batch 3:
- PT Adhi Karya
- PT Waskita Karya
- PT Wijaya Karya
- PT Hutama Karya
- PT Pembangunan Perumahan
Batch 4:
- Garuda Indonesia
- PT Pelabuhan Indonesia I
- PT Pelabuhan Indonesia II
- PT Angkasa Pura I
- PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
- PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5:
Baca Juga: Daftar Pejabat Bintan Diperiksa KPK di Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
- PT Indonesia Asahan Aluminium
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Krakatau Steel
- PT Pupuk Indonesia
- PT Semen Indonesia
- Perhutani
Pada kegiatan ini setidaknya dihadiri oleh Ketua KPKFirli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ekspor Lobster, KPK Panggil Dua Orang PNS Kementerian KP
-
Kabar Terkini Harun Masiku, KPK Yakin Tak Kabur ke Luar Negeri
-
Setahun Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia
-
KPK Duga Uang Suap yang Diterima Gubernur Sulsel untuk Biaya Kampanye
-
Tak Cuma Kantor Bupati Bintan, 3 Lokasi Ini Turut Digeledah Penyidik KPK
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara