Suara.com - Pemerintah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.006,4 triliun, angka defisit tersebut setara dengan 5,7 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk menambal lubang defisit tersebut, pemerintah akan menutupnya dengan melakukan penarikan utang yang terukur, melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) hingga pinjaman baik multilateral maupun bilateral.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan, pembiayaan anggaran dilakukan melalui dua sumber utama, yaitu penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
"Pembiayaan akan dilakukan dengan dua sumber utama, penerbitan SBN dan dari pinjaman atau loan," kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan dalam webinar, Rabu (10/3/2021).
Dia menambahkan, kebijakan SBN masih akan mengandalkan penerbitan SBN denominasi rupiah untuk tenor jangka menengah panjang. Hal ini untuk memitigasi adanya risiko refinancing dengan proporsi 80-85 persen.
"Sedangkan SBN valas untuk pelengkap menghindari crowding fund effect, dan proporsi 12-15 persen,"ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga masih akan menerbitkan SBN ritel tahun ini dengan target antara Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun baik konvensional maupun syariah, dimana Bank Indonesia (BI) akan menjadi pembeli siaga.
"BI akan menjadi backstop atau standby buyer di pasar perdana SBN," katanya.
Baca Juga: Kehadiran Investor Lokal Institusi Bisa Tambal Defisit APBN
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok