Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut pengencualian pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji memberi manfaat bagi semua pihak.
Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, terdapat empat manfaat positif dari pengecualian pajak tersebut baik untuk perekonomian dan keuangan syariah, calon jemaah haji hingga kinerja BPKH ke depannya.
Bahkan, lanjutnya, pengecualian pajak bagi BPKH ini bisa meningkatkan nilai manfaat yang akan diberikan kepada calon jamaah haji.
"Kesimpulannya yang pertama tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji. Artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN," ujar Anggito webinar The Finance Forum, Rabu (10/3/2021).
Kemudian kedua, tutur Anggito adanya peningkatan likuiditas di Bank Syariah serta Bisnis Investasi Syariah.
Setelah itu, manfaat ketiga adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.
Sementara untuk manfaat keempat ialah Bank Syariah diharapkan bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis Syariah ke depannya.
"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," imbuh Anggito.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menyatakan, insentif pengecualian pajak untuk BPKH dapat meningkatkan manfaat haji di masyarakat.
Baca Juga: CEK FAKTA: Maruf Amin Ucap Pemerintah Tak Dosa Tak Sengaja Pakai Dana Haji?
"Tentu kami mendukung dengan adanya insentif pajak karena ini akan berdampak pada semuanya. Kemudian dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji kan bagi mereka yang ingin haji karena tentu akan dicover dari sisi nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan dalam BPKH," imbuhnya.
Di samping itu, lanjut dia, insentif pajak juga akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana.
Firman meyakini, dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.
"Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya," kata dia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Maruf Amin Ucap Pemerintah Tak Dosa Tak Sengaja Pakai Dana Haji?
-
Benarkah Diam-diam Jokowi Sudah Pakai Dana Haji 38,5 Triliun? Ini Faktanya
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Dana Haji Rp 38,5 Triliun Diam-diam?
-
Sindir Sri Mulyani, Rizal Ramli: Islamofobia Gencar Tapi Pakai Dana Wakaf
-
Puluhan Ribu Jamaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci Gara-gara Corona
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KB Bank Butuh Suntikan Modal untuk Masuk 10 Besar Indonesia
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'