Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berharap, pendistribusian pupuk bisa dikawal dengan baik. Menurut Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pengawalan pupuk distribusi sangat penting.
"Jumlah pupuk bersubsidi terbatas. Oleh karena itu, distribusinya harus dikawal dengan ketat. Kita ingin program ini bisa tepat sasaran," katanya, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Hal ini juga berlaku bagi Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Stok pupuk di sana dipastikan aman, bahkan disediakan dua kali lipat.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, prinsip yang digunakan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi adalah 6T atau 6 Tepat.
"Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, prinsip yang dijalankan adalah 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga, serta Tepat Tempat," katanya.
Tidak itu saja, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi telah ditetapkan dalam Permentan No 49 Tahun 2020.
"Kriteria yang ditetapkan adalah petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," katanya.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana memastikan, stok pupuk bersubsidi Kabupaten tersedia dengan jumlah melebihi ketentuan minimum, atau dua kali lipat, seiring isu sedikitnya pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Menurutnya, stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Solok per 11 Maret 2021sebanyak 2.615 ton. Jumlah ini 186 persen lebih banyak, atau hampir dua kali lipat dari stok minimum ketentuan pemerintah, yaitu 1.404 ton.
Baca Juga: Kementan Dorong Jasindo Percepat Pencairan Klaim AUTP untuk Petani Kudus
“Pupuk yang tersedia itu adalah Urea 1.383 ton, NPK Phonska 617 ton, SP-36 241 ton, ZA 83 ton, dan Petroganik 291 ton,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Mentan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Cukup bagi Petani
-
Demi Tingkatkan Indeks Pertanaman, Kementan Merehabilitasi Jaringan Irigasi
-
Curah Hujan Rendah, Petani Andalkan Embung untuk Dapatkan Pasokan Air
-
Banjir Maros, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi Pertanian Agar Tak Merugi
-
Kementan Dorong Jasindo Percepat Pencairan Klaim AUTP untuk Petani Kudus
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik