Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan bantuan dari pemerintah, agar petani bisa meningkatkan produksi. Bantuan ini juga diwujudkan bagi para petani di Kabupaten Bolaang Mongondow, karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menjamin stok pupuk bersubsidi aman.
"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan produktivitas pertanian adalah melalui pupuk bersubsidi. Jika produktivitas meningkat, kita juga berharap pendapatan petani naik," katanya, Senin (22/3/2021).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kemementan, Sarwo Edhy mengatakan, agar tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi.
"Kriteria penerima pupuk bersubsidi telah ditetapkan dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Petani harus memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," katanya.
Sarwo Edhy menjelaskan, data yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah data e-RDKK.
"e-RDKK berisi nama petani penerima manfaat dan jumlah pupuk yang telah disesuaikan. Dengan cara ini, maka distribusi pupuk menjadi lebih tepat sasaran," ujarnya.
Kepala dinas Pertanian Bolmong, Remon Ratu mengatakan, tahun ini kuota bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah mengalami penurunan secara nasional. Hal itu terjadi pada masing-masing daerah di kabupaten/ kota, yang hanya menerima 43 persen subsidi untuk keseluruhan luas lahan pertanian yang ada.
“Namun meski mengalami penurunan kuota, hal itu tidak berdampak serius pada para petani kurang mampu di Bolmong,” ucapnya.
Ia menjelaskan, petani yang layak menerima bantuan pupuk bersubsidi tersebut hanya petani yang memiliki lahan pertanian tidak lebih dari dua hektare.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kementan Dampingi Petani Milenial
“Jika luas lahan pertaniannya melebihi dua hektare, maka petani tersebut tidak layak untuk menerima bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah," jelasnya.
Berita Terkait
-
Mentan: Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Nasional
-
Ringankan Petani, Situbondo Gelontorkan Rp 6 Miliar untuk Pupuk Subsidi
-
Ditargetkan Rampung Akhir Maret 2021, Blora Percepat Distribusi Kartu Tani
-
Di Depan DPR, Mentan : Ketersediaan Padi hingga Mei 2021 Surplus
-
Terdampak Banjir, Kementan Dorong Petani Keerom Asuransikan Lahan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik