Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperluas kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada pembelian mobil baru.
Awalnya, kebijakan itu menyasar pada jenis kendaraan segmen mobil dengan berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc dan kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.
Namun kini, Sri Mulyani membolehkan segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc mendapatkan diskon PPnBM.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan diskon PPnBM jika membeli Innova hingga Fortuner.
Kebijakan ini akan menggunakan skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Sri Mulyani dalan keterangannya yang ditulis, Jumat (2/4/2021).
Skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai dengan Mei 2021.
Kemudian, 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September sampai dengan Desember 2021.
Baca Juga: Menkeu Teken Perluasan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ancaman Shutdown AS Diabaikan Wall Street
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Jadi Rp 2.335.000, Emas UBS Lagi Turun!
-
Emas Meroket! Ini 3 Alasan di Balik Kenaikan Harga Mineral Pada September
-
Mengenal Bintang Jasa Utama yang Diberikan Presiden Prabowo ke Ray Dalio
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!