Suara.com - Pemerintah mulai tahun 2022 berencana akan mulai merubah skema pemberian subsidi LPG 3 Kg bagi masyarakat miskin, pasalnya selama ini pemberian subsidi LPG banyak yang tidak tepat sasaran.
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, perubahan skema ini nantinya akan bersifat tertutup bukan terbuka yang seperti dilakukan sekarang ini.
"LPG misalnya, diarahkan ke perlindungan sosial. Harapannya, ini bisa kita lakukan 2022," kata Febri saat rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Asal tahu saja saat ini skema pemberian subsidi LPG dilakukan dengan cara terbuka, artinya pemberian subsidi dilakukan pada objeknya langsung yakni LPG 3 Kg, sehingga masyarakat miskin maupun mampu dapat mengakses pemberian subsidi tersebut.
Lain halnya dengan sistem tertutup, nantinya pemberian subsidi langsung diberikan kepada sang penerima masyarakat miskin yang terdapat dalam program perlindungan sosial.
Febrio mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan porsi subsidi cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni mencapai 20%. Namun menurutnya, subsidi berbasis komoditas menciptakan ketidaktepatan sasaran.
Dari data yang ia miliki sebanyak 36 persen dari kelompok miskin telah menikmati subsidi LPG 3 kg. Sementara kelompok 40 persen atas ada sebanyak 39,5 persen yang menikmati, artinya lebih banyak masyarakat mampu yang lebih menikmati. Sehingga pemerintah menganggap ini sebuah ketidakadilan.
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Pengoplosan Gas LPG 3 Kg jadi 12 Kg
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya