Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg menjadi 12 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Selasa (6/4/2021). Setidaknya dua orang berinisial DF dan T telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain, mengakatakan akibat praktik ilegal itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
"Kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemeritnah kurang lebih 7 miliar," kata Muhammad saat Konferensi pers di lokasi, Selasa (6/4/2021).
Muhammad pun mengungkapkan modus dari praktik ini, yakni memindahkan isi gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
"Dalam hal penyalahgunaan gas bersubsisi dari 3 kg dipindahkan ke (tabung) gas 12 kg," jelas Muhammad.
Dari tiga lokasi penggerebekan setidaknya diamankan ratusan tabung gas dan barang bukti lainnya, yaitu 1.372 tabung gas LPG 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator (untuk memindahkan gas) dan 8 kendaraan roda empat, serta 4 sepeda motor.
Muhammad menuturkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2018.
"Mereka mengakui sudah melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni DF dan T disangkakan dengan pasal 8 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 miliar.
Baca Juga: Erick Buka-bukaan Gunakan Kompor Listrik Bisa Hemat Uang Belanja 20 Persen
Setelah lengkap, berkas perkara para tersangka bakal dilimpahkan ke persidangan.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap berkas perkara ini, dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Muhammad.
Berita Terkait
-
Terduga Teroris Serang Mabes Polri, PPP: Aksi Teror Jangan Dianggap Remeh
-
Erick Buka-bukaan Gunakan Kompor Listrik Bisa Hemat Uang Belanja 20 Persen
-
Terungkap! Baku Tembak di Mabes Polri, Penyerang Terduga Teroris Perempuan
-
Baku Tembak di Mabes Polri! Diduga Serangan Teroris
-
Pasca Penembakan OTK di Mabes Polri, Rumah Kapolri Dijaga Ketat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta