Suara.com - Dalam rangka penggantian nama Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2019 silam, akan dilakukan penutupan sebagian sementara.
Mengutip keterangan pers Kemeterian PUPR, Minggu (11/4/2021) merujuk pada Surat Izin Menteri PUPR No. BM.07.02-Mn/635, tanggal 8 April 2021, maka akan dilakukan Penutupan Sementara Sebagian Ruas Tol Japek Layang pada on ramp dari arah Jakarta menuju Cikampek Km 10A Junction Cikunir pada hari Senin, 12 April 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Penutupan 2 lajur hanya dilakukan pada akses masuk Tol Japek II Elevated yang mengarah ke Cikampek selama 5 jam tersebut. Selama waktu penutupan tersebut, pengguna jalan tetap dapat melalui Tol Japek Elevated dari arah JORR (Rorotan - Bintara) atau dengan menggunakan jaringan jalan tol lama (bagian bawah).
Sementara arus lalu lintas Japek II Elevated dari arah Timur (Karawang - Km 47 B) menuju ke Jakarta tidak mengalami penutupan atau pengalihan lalu lintas, artinya ruas tol Japek II Elevated tetap dioperasikan normal seperti biasa.
Jalan Tol Japek II Elevated yang telah beroperasi tersebut telah menjadi salah satu solusi kemacetan yang sering terjadi di ruas vital tersebut.
Ruas tol Japek II Elevated merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat (double decker motorway) yang pertama di Indonesia karena dibangun di atas Jalan tol Jakarta-Cikampek.
Tujuan dibangunnya jalan tol ini adalah untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus.
Pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan nilai investasi Rp 16,2 triliun.
Baca Juga: Contraflow Diberlakukan di Tol Japek KM 47 - 61 Arah Cikampek
Berita Terkait
-
Jasa Marga Lakukan Contraflow 14 Km di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
-
Siang Ini, Jasa Marga Lakukan Pembatasan Truk Golongan III Arah Jakarta
-
Situasi Lalin di Jalan Tol Japek Hingga Jalan Tol Jagorawi Malam Ini
-
Mulai Lancar, Contraflow di Jalan Tol Jakarta - Cikampek Diperpendek
-
Kondisi Lalin di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Siang Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik