Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran tahun ini dibayarkan secara penuh dan tak boleh di cicil.
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) ini berbeda dengan tahun 2020 di mana pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha.
"Umat Islam tidak hanya menunggu bulan Ramadan tapi juga THR untuk penuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri," kata Ida.
Ida pun meminta para pengusaha mengikuti instruksi ini, mengingat pada tahun lalu pemerintah sudah memberikan kelonggaran pembayaran THR dikarenakan pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," kata Ida.
Dia mengatakan, Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dan juga melakukan komunikasi intens dengan para. serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.
"2020, kami telah berikan kelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu bayar THR dalam waktu ditentukan agar melakukan dialog antara pengusaha dan buruh yang menyepakati THR secara bertahap waktu itu.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada kalangan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini dibayar penuh tidak kembali dicicil seperti tahun lalu karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sebelum Lebaran
"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Lebih lanjut Said Iqbal menambahkan jika masih ada perusahaan yang masih melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil atau tidak penuh, dirinya meminta perusahaan tersebut juga menyertakan laporan keuangan kerugian mereka 2 tahun terakhir.
"Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," katanya.
Hal tersebut merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam waktu dekat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Mencetak Talenta Virtual Assistant Indonesia Siap Go Global
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan