Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk lebaran tahun ini dibayarkan secara penuh dan tak boleh di cicil.
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) ini berbeda dengan tahun 2020 di mana pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada pengusaha.
"Umat Islam tidak hanya menunggu bulan Ramadan tapi juga THR untuk penuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri," kata Ida.
Ida pun meminta para pengusaha mengikuti instruksi ini, mengingat pada tahun lalu pemerintah sudah memberikan kelonggaran pembayaran THR dikarenakan pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu butuh komitmen pengusaha untuk bayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," kata Ida.
Dia mengatakan, Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dan juga melakukan komunikasi intens dengan para. serikat pengusaha dan buruh dalam kesepahaman soal THR 2021.
"2020, kami telah berikan kelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu bayar THR dalam waktu ditentukan agar melakukan dialog antara pengusaha dan buruh yang menyepakati THR secara bertahap waktu itu.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada kalangan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini dibayar penuh tidak kembali dicicil seperti tahun lalu karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sebelum Lebaran
"Menolak pembayaran THR dengan dicicil walaupun sudah beredar di media sosial kesepakatan Tripartit Nasional yang akan direkomendasikan ke Menteri Tenaga Kerja, salah satu isinya yang saya baca adalah menyerahkan pada bipartit bila mana perusahaan tidak mampu membayar THR," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Lebih lanjut Said Iqbal menambahkan jika masih ada perusahaan yang masih melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil atau tidak penuh, dirinya meminta perusahaan tersebut juga menyertakan laporan keuangan kerugian mereka 2 tahun terakhir.
"Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," katanya.
Hal tersebut merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam waktu dekat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
Bioekonomi Jadi Strategi Kunci Transformasi RI 2045, Apa Itu?