Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sebanyak 13 perusahaan belum melunasi THR mereka.
"Dari 13 perusahaan masih belum dilunasi karena dicicil pada 2020," ungkap Said dalam konfrensi pers virtualnya, Minggu (11/4/2021).
Said mengungkapkan dari 13 perusahaan tersebut sebanyak 1.487 karyawan terimbas tidak mendapatkan THR sepanjang tahun lalu hal tersebut diketahui dari laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
"Catatan di SPN yang sampai belum lunas mencicil mencakup 1.487 karyawan, pekerja, yang THR-nya belum dilunasi dan masih dicicil belum lunas," ungkap Said.
Dari data yang diungkapkan SPN, lanjut Said perusahaan yang belum melunasi THR-nya juga ada yang berasal dari Jakarta.
Kemudian di Banten, ada perusahaan yang sampai saat ini baru membayar THR karyawan tahun 2020 sebesar Rp250.000.
“Di Jakarta saja yang masih ngutang nunggak THR 2020 itu ada, THR-nya dibayar 75 persen, dicicil belum lunas,” ujarnya.
Iqbal sangat menyayangkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini masih belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan Puasa, Pemerintah: Sudah Waktunya Swasta Beri THR Karyawan
“Faktanya kami belum terima satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri