Suara.com - Pemerintah memastikan dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam proses penerbitan (PP), dan akan ada press conference dari pemerintah, jadi di tunggu ya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari kepada Suara.com, Minggu (25/4/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat 5 hari menjelang perayaan lebaran tahun ini.
Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2021 telah dipersiapkan dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk lebaran tahun ini anggaran THR yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 45,4 triliun.
"Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun, nanti dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai 45,4 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana pencairan THR tersebut.
"Saat ini peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian ditandatangani presiden," katanya.
Sri Mulyani berharap pembayaran THR PNS itu nantinya bisa memberikan dorongan besar kepada ekonomi dalam negeri yang sekarang ini masih tertekan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kepikiran THR, Sekilas Dikira Gepokan Duit, Pas Dicek Bikin Melongo
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian THR bisa mengerek laju Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1 persen.
"Kebijakan pembayaran THR ini bisa menambah 1 persen PDB, karena jumlahnya (anggaran) yang cukup besar," katanya.
Berita Terkait
-
Kepikiran THR, Sekilas Dikira Gepokan Duit, Pas Dicek Bikin Melongo
-
Pemprov Jatim Siapkan Posko Pengaduan THR di Tiap Kabupaten
-
Rincian Besaran THR PNS 2021 Berdasarkan Golongan, Cair H-10 Lebaran
-
Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?
-
Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat