Suara.com - Pemerintah memastikan dalam waktu dekat Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam proses penerbitan (PP), dan akan ada press conference dari pemerintah, jadi di tunggu ya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari kepada Suara.com, Minggu (25/4/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI akan cair paling lambat 5 hari menjelang perayaan lebaran tahun ini.
Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2021 telah dipersiapkan dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk lebaran tahun ini anggaran THR yang disiapkan oleh pemerintah sebesar Rp 45,4 triliun.
"Jumlah THR kita yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai Rp 30,6 triliun, nanti dan untuk daerah akan mencapai Rp 14,8 triliun. Jadi totalnya mencapai 45,4 triliun," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana pencairan THR tersebut.
"Saat ini peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian ditandatangani presiden," katanya.
Sri Mulyani berharap pembayaran THR PNS itu nantinya bisa memberikan dorongan besar kepada ekonomi dalam negeri yang sekarang ini masih tertekan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kepikiran THR, Sekilas Dikira Gepokan Duit, Pas Dicek Bikin Melongo
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian THR bisa mengerek laju Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1 persen.
"Kebijakan pembayaran THR ini bisa menambah 1 persen PDB, karena jumlahnya (anggaran) yang cukup besar," katanya.
Berita Terkait
-
Kepikiran THR, Sekilas Dikira Gepokan Duit, Pas Dicek Bikin Melongo
-
Pemprov Jatim Siapkan Posko Pengaduan THR di Tiap Kabupaten
-
Rincian Besaran THR PNS 2021 Berdasarkan Golongan, Cair H-10 Lebaran
-
Besaran THR PNS 2021 Tiap Golongan, Kapan Cair?
-
Tidak Bayar THR, Izin Perusahaan di Sulsel Bisa Dicabut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun