Suara.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah resmi meluncurkan aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022. Aksi periode ini terdiri dari tiga fokus yaitu, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho mengatakan, dari tiga fokus tersebut kemudian diturunkan dalam 12 aksi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan oleh 42 Kementerian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia," kata Emerson dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari tiga fokus Pencegahan Korupsi tahun 2021-2022, fokus 2 yakni keuangan negara mencakup 4 aksi yang penting untuk mendapatkan perhatian yaitu “Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Cukai”, “Implementasi e-payment dan e-katalog”, “Pemanfaatan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis nomor induk kependudukan (NIK)” serta “integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik”.
Terdapat tiga output dari aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan PNBP dan Cukai yaitu (1) tersedianya matrik logframe Aksi PK PNBP; (2) Optimalisasi penerimaan dari PNBP pada K/L tertentu dan PNBP Migas; dan (3) Optimalisasi penerimaan dari cukai.
VISI INTEGRITAS memberikan dukungan dan apresiasi atas upaya Tim Stranas PK memasukkan aksi pencegahan korupsi khususnya “Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan PNBP dan Cukai” dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022.
Setidaknya ada 2 (dua) alasan mengapa Aksi tersebut perlu didukung, Pertama, Sejumlah kajian dan pendapat pengamat menyebutkan selama ini pengelolaan PNBP dan Cukai belum dikelola secara optimal sehingga kontribusinya terhadap anggaran negara juga kurang maksimal.
Hal itu terbukti, misalnya dari peningkatan PNBP dari tahun 2005 sampai dengan 2020 yang dinilai cenderung tidak signifikan. Kedua, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tetap tumbuh positif setiap tahunnya juga dapat terus dioptimalisasi untuk memperbanyak pundi-pundi penerimaan negara.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Agar Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dapat berjalan dengan baik dan optimal, maka VISI INTEGRITAS memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Tim Stranas PK baik dari KPK maupun Lembaga/Kementerian terkait untuk terus melakukan sosialisasi tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan dalam tahap implementasi agar membuka diri terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat.
- Masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan perlu melakukan monitoring secara terus menerus terhadap pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022 dan atau memberikan masukan kepada Tim Stranas dan Kementerian pada Fokus Aksi “Keuangan Negara” khususnya Aksi “Peningkatan Penerimaan Negara Melalui Pembenahan PNBP dan Cukai”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun