Bisnis / Makro
Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:54 WIB
Foto dari udara di ketinggian 5000 kaki, lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo, Porong Sidoarjo, Selasa (9/12).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Jumat lalu (30/4/3021), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menegaskan bahwa pemerintah masih terus berupaya menagih.

Load More