Suara.com - Kementerian Keuangan RI memastikan akan tetap menagih utang PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, pihaknya masih meneliti utang untuk pembayaran kerugian masyarakat akibat semburan lumpur panas.
"Lapindo masih kami teliti, pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan kita tagihkan," ujar Rionald dalam diskusi virtual yang ditulis Selasa (4/5/2021).
Untuk diketahui, kedua perusahaan milik grup Bakrie itu meminjam dana ke pemerintah untuk membayarkan kerugian masyarakat akibat lumpur panas sebesar Rp 773,38 miliar.
Pinjaman ini diberikan pemerintah dengan memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sementara, denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman.
Namun, Lapindo baru mencicil pinjaman tersebut, sehingga mendapatkan denda dari perjanjian yang disepakati
Dengan begitu, Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, total utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga 31 Desember 2019 kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Dengan rincian pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar. Namun kedua pihak tersebut baru melunasi utang senilai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan Lapindo akan membayar utangnya dengan sejumlah aset yang dimiliki perusahaan.
Baca Juga: Wow! Emisi Gas Metana Semburan Lumpur Lapindo yang Terbesar di Bumi
"Kita akan lihat aset mana, aset wilayah terdampak yang ditawarkan kita akan lihat," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kala itu.
Berita Terkait
-
Wow! Emisi Gas Metana Semburan Lumpur Lapindo yang Terbesar di Bumi
-
Tim ITS Ungkap Lumpur Lapindo Mengandung Lithium, Bahan Baku Baterai
-
Dosen Sebut Bencana Industrial Bukan Peristiwa Kebetulan, Tapi Sistematis
-
ESDM Temukan Potensi Logam Tanah Jarang dalam Lumpur Lapindo
-
Ada Potensi Logam Tanah Jarang dalam Lumpur Lapindo
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan