Suara.com - BRI memperluas perannya dalam upaya mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perluasan ini dilakukan BRI setelah secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kerja sama BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini disahkan pada Jumat (7/5/2021), di Jakarta. Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI, Agus Noorsanto dan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno
Melalui penandatanganan MoU ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM resmi memiliki landasan untuk bekerja sama melayani perizinan usaha dan memenuhi kebutuhan produk/jasa keuangan pelaku UMKM. Kerja sama ini memungkinkan terciptanya sinergi antara data pelaku UMKM pada aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan berbagai aplikasi, kanal, dan layanan milik BRI.
OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan usaha. Melalui aplikasi ini, pengusaha bisa mengurus secara cepat pembuatan berkas-berkas terkait izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, serta izin komersial dan operasional.
“Kerja sama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan. Pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet,” ujar Agus.
Melalui sinergi ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM. Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini memungkinkan para pelaku UMKM tak perlu membawa dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain-lain untuk mengajukan pinjaman di BRI. Proses yang efisien membuat pelaku UMKM berkesempatan lebih besar mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih pasti demi keberlanjutan bisnisnya.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah mengurus pembuatan NIB dengan adanya kesepakatan antara BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini. NIB merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki pelaku UMKM, agar bisa dengan mudah mendapat akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta pendampingan untuk pengembangan usaha.
Selain melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM, BRI selama ini telah melakukan berbagai langkah pemberdayaan serta penyediaan akses keuangan yang terjangkau untuk pelaku UMKM. Berbagai layanan ini disediakan BRI dengan mengandalkan lebih dari 454 ribu Agen BRILink, 9 ribu outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, dan aplikasi BRISpot yang dimiliki lebih dari 28 ribu tenaga pemasar, serta platform terbaru perusahaan bernama LinkUMKM.
Baca Juga: BRI Luncurkan LinkUMKM.id, Platform Pemberdayaan Digital bagi UMKM
Berita Terkait
-
Ekspor Impor UMKM RI Masih Kecil, Startup Ini Tawarkan Solusinya
-
Anggaran Proyek Jembatan Batam-Bintan Bengkak Jadi Rp13 Trilyun
-
BRI Luncurkan LinkUMKM.id, Platform Pemberdayaan Digital bagi UMKM
-
Spada Indonesia Siap Buka Peluang Bisnis Menjanjikan bagi UMKM
-
Kisah 2 UMKM Fashion Muslim Lokal Meraup Untung Selama Ramadan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Angin Segar untuk UMKM Digital! Pajak E-commerce Ditunda, idEA Beri Jempol Menkeu Purbaya
-
Jurus Jitu SIG dan BRI Latih Puluhan Pelaku UMKM Jualan Online
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Bertahan di Rp 2.290.000
-
Bitcoin Gagal Tembus USD 110.000 di Tengah Tekanan Opsi USD 17 Miliar, Pekan Terburuk?
-
Prediksi IHSG Hari Ini di Tengah Pelemahan Bursa Asia Imbas Tekanan Tarif Trump
-
Anggaran MBG Rp 1,2 Triliun per Hari, Begini Kata Menteri Keuangan
-
Berapa Gaji Pejabat BGN yang Urusi MBG? Ini Penjelasannya
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan