Suara.com - BRI memperluas perannya dalam upaya mengembangkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perluasan ini dilakukan BRI setelah secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Kerja sama BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini disahkan pada Jumat (7/5/2021), di Jakarta. Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI, Agus Noorsanto dan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno
Melalui penandatanganan MoU ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM resmi memiliki landasan untuk bekerja sama melayani perizinan usaha dan memenuhi kebutuhan produk/jasa keuangan pelaku UMKM. Kerja sama ini memungkinkan terciptanya sinergi antara data pelaku UMKM pada aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan berbagai aplikasi, kanal, dan layanan milik BRI.
OSS merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan usaha. Melalui aplikasi ini, pengusaha bisa mengurus secara cepat pembuatan berkas-berkas terkait izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, serta izin komersial dan operasional.
“Kerja sama ini merupakan salah satu manifestasi upaya kami untuk mempermudah akses pelaku UMKM terhadap berbagai layanan dan produk keuangan dari perbankan. Pelaku UMKM tak perlu khawatir lagi, karena nantinya setelah terdaftar resmi dan memiliki NIB yang diterbitkan OSS, maka mereka bisa langsung mengurus pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, dan menikmati layanan lain dari BRI tanpa ribet,” ujar Agus.
Melalui sinergi ini, BRI dan Kementerian Investasi/BKPM akan saling mendukung dalam melakukan diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM. Kemudian, kolaborasi juga akan dilakukan dalam fasilitasi perizinan berusaha, penyelesaian hambatan berusaha, promosi layanan perbankan, serta penggunaan data perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini memungkinkan para pelaku UMKM tak perlu membawa dokumen perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain-lain untuk mengajukan pinjaman di BRI. Proses yang efisien membuat pelaku UMKM berkesempatan lebih besar mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha, dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih pasti demi keberlanjutan bisnisnya.
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah mengurus pembuatan NIB dengan adanya kesepakatan antara BRI dan Kementerian Investasi/BKPM ini. NIB merupakan dokumen yang penting dan wajib dimiliki pelaku UMKM, agar bisa dengan mudah mendapat akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta pendampingan untuk pengembangan usaha.
Selain melalui kerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM, BRI selama ini telah melakukan berbagai langkah pemberdayaan serta penyediaan akses keuangan yang terjangkau untuk pelaku UMKM. Berbagai layanan ini disediakan BRI dengan mengandalkan lebih dari 454 ribu Agen BRILink, 9 ribu outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, dan aplikasi BRISpot yang dimiliki lebih dari 28 ribu tenaga pemasar, serta platform terbaru perusahaan bernama LinkUMKM.
Baca Juga: BRI Luncurkan LinkUMKM.id, Platform Pemberdayaan Digital bagi UMKM
Berita Terkait
-
Ekspor Impor UMKM RI Masih Kecil, Startup Ini Tawarkan Solusinya
-
Anggaran Proyek Jembatan Batam-Bintan Bengkak Jadi Rp13 Trilyun
-
BRI Luncurkan LinkUMKM.id, Platform Pemberdayaan Digital bagi UMKM
-
Spada Indonesia Siap Buka Peluang Bisnis Menjanjikan bagi UMKM
-
Kisah 2 UMKM Fashion Muslim Lokal Meraup Untung Selama Ramadan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat