Suara.com - Pemberlakuan larang mudik sejak tanggal 6-17 Mei 2021, membuat jumlah penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengalami penurunan.
Tercatat, selama periode itu, hanya ada 81 ribu penumpang kereta jarak jauh, dengan rata-rata melayani 6 ribuan orang setiap harinya.
Vice Presiden Public Relations PT KAI Joni Martinus mengakatakan, biasanya dalam sehari, seperti pada periode 22 April sampai 5 Mei, kereta jarak PT KAI bisa mengangkut 36 ribu penumpang.
"Jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei, di mana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari," kata Joni lewat keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021).
Joni memastikan, puluhan ribu penumpang yang diangkut itu bukan untuk kepentingan mudik. Mereka adalah masyarakat yang dikecualikan, memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi berlakukan larangan mudik lebaran 2021. Aturan itu guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, sekaligus untuk menyukseskan proses vaksinasi nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021) lalu.
Larangan mudik lebaran itu berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Larangan Mudik Kelar, Jumlah Penumpang KA Bakal Membeludak
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Kelar, Jumlah Penumpang KA Bakal Membeludak
-
5.140 Calon Penumpang KA Gagal Berangkat Selama Larangan Mudik Lebaran
-
Senin Hari Ini, 2.100 Pemudik Balik ke Jakarta Pakai Kereta Api
-
Pemerintah Sebut 1,5 Juta Orang Keluar Jakarta saat Masa Larangan Mudik
-
Nekat! Pemudik Ini Coba Kelabui Petugas Pakai Pelat Mobil Dinas Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah