Suara.com - Dorongan sejumlah lembaga swadaya masyarakat anti tembakau agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai tidak tepat.
Momentum saat ini membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai peraturan lain yang lebih mendesak terlebih Pemerintah tengah menghadapi berbagai isu prioritas yang membutuhkan respon cepat dan dukungan semua elemen masyarakat.
Isu pemulihan dari pandemi COVID-19 dan percepatan vaksin guna meningkatkan ketahanan kelompok merupakan isu prioritas utama.
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan. Total lebih dari 300 regulasi di tingkat nasional sampai ke daerah mengatur tentang iklan, promosi, tempat merokok dan lain sebagainya dengan pendekatan berbeda- beda bahkan tidak sedikit dari peraturan di tingkat daerah yang melebihi pengaturan di tingkat nasional karena bersifat pelarangan total.
Perkembangan tersebut sangat meresahkan karena menyalahi Peraturan dan Perundang- undangan dan kontradiktif dengan berbagai upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik melalui berbagai perangkat regulasi demi mendukung pemulihan ekonomi.
Pakar Hukum, Wawan Muslih, menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok.
“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (20/5). Ia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat.
Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.
Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Sempat Dapat E, Anies Minta Kemenkes Kaji Ulang Indikator Penilaian Penanganan Covid-19
Sebaliknya, terkait revisi PP 109, sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan enggan memberikan komentar. “Leader tentang revisi PP 109/2012 ada pada Direktur Promosi Kesehatan ya. Terima kasih,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie.
Pada kesempatan berbeda melalui diskusi virtual, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan pihaknya akan mengawal regulasi PP 109 untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik