Suara.com - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya maladministrasi pada penyusunan tata tertib yang mewajibkan siswi nonmuslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
"Kami menemukan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMKN 2 Padang dalam membuat tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi yang tidak beragama Islam berseragam muslim dan perbuatan tidak patut oknum pengajar soal siswi yang tidak beragama Islam untuk berseragam muslim," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar, Yefri Heriani ditulis Jumat (18/6/2021).
Ia menyampaikan hal itu pada konferensi pers Penutupan Laporan Inisiatif Investigasi di SMKN 2 Padang yang dilakukan secara daring.
Menurut dia Ombudsman menemukan ketidakcermatan Kepala SMKN 2 Padang dalam menyusun tata tertib sekolah karena tidak memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada peraturan tersebut menyebutkan pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Pasal 3 ayat (4) huruf d menyebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Oleh karena itu pihak sekolah tidak memperhatikan aturan tersebut, sehingga berakibat munculnya norma wajib di lingkungan sekolah yang menjadi kebiasaan dalam pemakaian jilbab kepada siswi yang tidak beragama Islam.
Kemudian Ombudsman menemukan perbuatan tidak patut oleh Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP dan Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang dalam mewajibkan peserta didik perempuan tidak beragama Islam berjilbab di SMKN 2 Padang secara tidak langsung.
"Hal tersebut ditemukan dalam interaksi siswi dengan pihak sekolah dengan mempertanyakan seragam peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab secara berulang," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman Jabar Kirim Surat Cinta untuk Pemda, Begini Isinya
Selanjutnya Ombudsman juga menemukan ketidakcermatan Wakil Kepala SMKN 2 Padang dalam mengambil keputusan diskresi berupa membuatkan surat pernyataan kepada orang tua dan siswa terkait pernyataan tidak menggunakan jilbab di sekolah.
Lalu ditemukan pengabaian kewajiban oleh Ketua Jurusan Prodi OTKP SMKN 2 Padang dalam penanganan peserta didik perempuan tidak beragama Islam yang tidak berjilbab di SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan KTSP SMKN 2 Padang yang harusnya mendampingi Guru BK dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, ketika menerima orang tua dan siswa dalam menyelesaikan permasalahannya.
Tidak hanya itu juga ditemukan ketidakcermatan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sebagai pihak terkait dalam memberikan persetujuan atas Tata Tertib SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PermendikbudNomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyarankan Kepala SMKN 2 Padang melakukan perbaikan terhadap tata tertib sekolah soal pakaian seragam dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Lalu melakukan pembinaan terhadap Wakil Kepala, Guru BK X OTKP 1, Ketua Jurusan Prodi OTKP, Wali Kelas X OTKP 1 SMKN 2 Padang guna mencegah adanya pemaksaan secara tidak langsung maupun langsung kepada peserta didik perempuan tidak beragama Islam untuk menggunakan busana khas muslimah selama belajar mengajar di sekolah.
Terakhir Ombudsman menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi tata tertib di seluruh sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan untuk memastikan agar norma penggunaan pakaian khas muslimah (kerudung/jilbab) mengacu pada Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Mulai Mendidih Lagi, Imbas Ketegangan AS-China
-
4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
-
Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
-
Anggaran Rp 200 Triliun Mulai Dikebut, Menkeu Purbaya Akui Masih Ada Bank Minta Tambah
-
Konsisten Berkinerja Unggul, BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi dalam Indonesia Economic Summit 2025
-
Tiket Antrean KJP Subsidi Pasar Jaya Bermasalah? Ini Cara Daftar dan Solusinya
-
Terbit Era Jokowi, Status PSN PIK 2 Milik Aguan Dicoret Prabowo
-
Dorong Digitalisasi Tata Kelola Legal Berbasis AI, Telkom Luncurkan TELIS 2.0
-
Jaya Real Property (JRPT) Siapkan Dana Rp 100 Miliar untuk Buyback Saham
-
Di Tengah Krisis Energi Dunia, Otomasi Jadi Tameng Baru Ketahanan Listrik Global