Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini, giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, didampingi jajaran dewas dan direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021. Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub, berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.
Ia juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya menyatakan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran, serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.
“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.
Baca Juga: Sinergi BPJamsostek dengan Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran
Ia menjelaskan, dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti.
“Kami harap, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tutup Anggoro.
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Kemenhub Bersiap Tingkatkan Pelabuhan Teluk Batang Senilai Rp 9 Miliar
-
Beri Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran, BP Jamsostek Gandeng LinkAja
-
Di Tengah Pandemi, BPJamsostek Juara III Lembaga Tinggi Negara Terbaik Nasional
-
Tinjau Kepulangan Pekerja Migran, BPJamsostek Serahkan Bantuan Multivitamin
-
Kemenhub Dalami Penyebab Mobil Jatuh ke Danau Toba yang Renggut Satu Korban Jiwa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026