Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tidak perlu risau lagi untuk terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah bekerjasama dengan Bank Mandiri, untuk menjangkau PMI yang berada di negara penempatan.
Hal ini juga menjadi salah satu inovasi layanan perbankan dari Bank Mandiri yang dapat diakses oleh nasabah atau masyarakat Indonesia di luar negeri. Bank Mandiri, melalui Mandiri International Remittance (MIR) telah menyiapkan channel pembayaran bagi peserta BPJamsostek sektor PMI di Malaysia.
Adanya inovasi ini, memungkinkan pembayaran iuran BPJamsostek menjadi semakin mudah, karena para PMI hanya perlu melakukan registrasi pada aplikasi mobile BPJamsostek hingga mendapatkan kode pembayaran, lalu datang ke salah satu cabang MIR di Malaysia untuk melakukan pembayaran iuran BPJamsostek.
Kini peserta semakin dimudahkan dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya, dengan bank lokal yang membutuhkan dokumen kependudukan dan waktu yang lebih lama.
Peresmian pembukaan kanal bayar melalui Mandiri International Remittance ini dilakukan oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan President Director of Mandiri International Remittance Lugiyem di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis, (27/5/2021) secara daring, bersama MIR di Malaysia
“Kerjasama ini merupakan upaya kami mendukung program pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkap Darmawan.
Ia menjelaskan bahwa hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank Mandiri dan Mandiri International Remittance, terutama dalam menangani pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek di luar negeri.
“Malaysia merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI, dengan jumlah besar, maka sangat tepat jika para PMI mendapat kemudahan layanan pembayaran iuran yang kami sediakan,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa dengan membayar iuran BPJamsostek, PMI secara otomatis akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKm yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu.
Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKm, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp74,2 juta untuk 2 orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BPJamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta, mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800 ribu PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya, banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran,” tutur Anggoro.
Pembayaran iuran bagi PMI di Malaysia ini berlaku bagi para PMI yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang. Untuk besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp13.500 per bulannya yang dibayarkan, sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir.
Baca Juga: BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kementerian Agama
Kerjasama dengan Bank Mandiri melalui MIR ini, selain sebagai kanal pembayaran iuran, juga diharapkan mampu menjadi kanal informasi dan edukasi bagi PMI di Malaysia.
“Kita bersama-sama dengan MIR akan aktif untuk melakukan penetrasi PMI di Malaysia dan menjadikan ini sebagai role model bagi pelaksanaannya di negara lain,” tambahnya.
“Kami juga akan mempertimbangkan untuk membuka kanal pembayaran iuran di negara lain dengan bekerjasama dengan Bank Himbara. Semoga kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh PMI dengan sebaik-baiknya agar perlindungan Jamsostek diterima oleh seluruh pekerja Indonesia secara menyeluruh dimanapun berada,” tutup Anggoro.
Berita Terkait
-
Mau Punya Rumah? Berikut Momen Tepat Ajukan KPR
-
BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kementerian Agama
-
Mencicil KPR di Bank Mandiri, Ini Sejumlah Keuntungan yang Bisa Didapatkan
-
Podcast On The Go: Waktunya Mewujudkan Mimpi Memiliki Hunian Idaman
-
Tim Gegana Periksa Tas Mencurigakan Dekat Bank Mandiri Cikini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja