Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Pasalnya, banyak risiko yang ditimbulkan jika meminjam di pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Riswinandi menjelaskan, salah satu risiko yang diterima nasabah, yaitu pengambilan data-data yang terdapat di handphone.
Menurutnya, perusahaan pinjaman online bisa saja mengakses data-data seperti kontak nomor telepon atau data penting lainnya.
"Tanpa disadari, platform ilegal dapat mengambil datadata pribadi seperti nomor telpon, kontak, foto atau hal yang tersimpan di handphone-nya," ujar Riswinandi, Rabu (30/6/2021).
Ia melanjutkan, dengan memiliki data-data tersebut, maka perusahaan pinjaman online akan melakukan apa saja untuk menagih uang yang dipinjam oleh nasabah.
"Pada data-data yang telah diambil tadi mereka bisa lakukan apa saja untuk penekanan kepada debitur yang menunggak," jelas Riswinandi.
Riswinandi mengungkapkan, aturan OJK para penyedia pinjaman online sebenarnya tidak boleh mengakses data-data pribadi para nasabah.
Yang diperbolehkan, terangnya, penyedia pinjaman online bisa mengambil fasilitas microphone, kamera, hingga lokasi para peminjam.
"Bagi yang terdaftar ini tidak dapat dilakukan, karena kita mereviu teknologi yang digunakan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Selfie KTB, OJK dan Polisi Diminta Serius Berantas Pinjol Ilegal
Riswinandi juga mengingatkan, masyarakat sebelum meminjam uang agar mengecek penyedia pinjaman online telah terdaftar dan memiliki izin atau belum dari OJK. Hal ini, tambahnya, penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
"Karena kadang-kadang kalau kita lihat dari screennya bisa liat logonya di OJK, ditulis terdaftar dan dilindungi, supaya tak terjebak melakukan pengecekan website OJK yang selalu kita update," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL